Jakarta, RadarBuana.com – Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, di Tebet dan Petamburan.
Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (10/12).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi pada 13 dan 14 November lalu, pada acara pengajian di Tebet dan saat acara pernikahan di Petamburan.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, pada Selasa 8 Desember yang lalu,” ujar Argo.
Ia menjelaskan selain Habib Rizieq Shihab, juga ditetapkan sebagai tersangka Haris Wedila, Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus.
Atas penetapan tersangka tersebut, lanjut Argo, Kepolisian juga sudah menerbitkan surat cekal atas nama Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab.
“Bersama penetapan tersangka tersebut diterbitkan juga surat penetapan cekal kepada pihak imigrasi untuk atas nama Rizieq Shihab untuk 20 hari kedepan,” katanya.
Saat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meyampaikan pihaknya akan segera menangkap tersangka.
“Kami akan segera menangkap para tersangka,” tegasnya. Tom
Related posts:

Forum PWI Jaya SJI Series 2 Gelar Webinar Bertema ‘Dampak Kebijakan Lalu Lintas dan Transportasi di...

Pemeriksaaan 12 Titik, Ditlantas Polda Metro Dapati 112 Orang Positif Covid-19

Polisi Sebut Aktor AA dan Rekannya Positif amphetamin dan Methaphetamin Pastikan Kondisi Kesehatan ...

IPW Apresiasi Kapolri Bentuk Tim Khusus Penanganan Tewasnya Brigpol Nopryansah

Polda Metro Jaya Peduli, Kirim Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam NTT

ICK: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Psikopat Sudah Direncanakan

Polda Metro Ringkus Driver Ojol Fiktif yang Gelapkan Laptop Pengguna Tokopedia

Polri Sambut Baik Peluang Kerjasama Dengan Negara Panama, Khususnya Institusi Kepolisian

Polresta Bandara Soetta Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Kedatangan Paus Fransiskus dan ...






