Jakarta, RadarBuana.com -Operasi Yustisi secara berkala dilakukan di 83 ribu titik kelurahan dan desa seluruh Indonesia
Operasi melibatkan 3 Pilar TNI , Polri, dan SatpolPP. Salah satunya di kecamatan Tambora setelah dilakukan oprasi yustisi sebanyak 28 orang yang terjaring dan diberikan sanksi karena kedapatan tak memakai masker.
Dari pantauan RadarBuana.com di lokasi Operasi terlihat Kapolsek Tambora Polrestro Jakarta barat Kompol M Faruk Rozi terjun langsung dalam giat tersebut, Minggu (18/10/2020)
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
“Hari ini kita melakukan operasi yustisi di dua tempat yakni di Jalan Kali Besar Barat dan di Jalan Jembatan Besi Raya. Sebanyak 27 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar membayar denda administrasi sebesar Rp 50.000,” ucapnya
Ditegaskan juga, Pada giat tertib masker ini pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara roda empat dan roda dua yang mengenakan masker tidak sesuai aturan.
“Pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker dengan benar kami beri teguran,” pungkasnya.
Masih dikatakannya, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan dasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tuturnya. Ddg
Related posts:

Bangkitkan UMKM Nasional, Ladara Sejahtera Jaya Selenggarakan ‘Bazar Ceria Akhir Tahun

Jelang Pergantian Tahun Baru 2020, Arus Lalin di Jakarta Barat Alami Rekayasa

Irawan Aquaranto Jadi Ketua FYBI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2027 dalam Musprov FYBI DKI Jaka...

Respon Laporan warga lewat Instragram, TPP Polres Jakbar Cokok Preman yang Palak Supir

Kornel Naibaho, Sosok Yang Mampu Mengembalikan Kejayaan Koordinatoriatan PWI Pemko Jakbar

Kapolri Buka Lomba Orasi: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi

Kantor Advokat Kennedy & Partners Diresmikan, Berperan dan Kontribusi Memberikan Pelayanan Hukum

Langgar Prokes, Polda Metro Segel Tiga Kafe di Jakarta Selatan

Ribuan Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan Satpol PP di Jakarta







