Jakarta, RadarBuana.com – Bermacam modus dilakukan sindikat narkoba untuk menyarukan narkobanya, agar bis mengelabui petugas dalam mengedarkan barang haramnya.
Salah satu modus terjadi di wilayah Tambora. Akan tetapi upaya mereka untyk mengelabuhi petugas gagal. Mereka tercium petugas kepolisian dari Sektor Tambora Jakarta Barat. Petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap Seorang pelaku berinisial DM (22) yang berprofesi sebagai nelayan warga kampung kerang hijau kalibaru clincing Jakarta utara, Jumat (13/11/2020).

Para pelaku tersebut memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan barang haram narkoba
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.
Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah di curigai tersebut di dekat lampu merah grogol
” Setelah dilakukan penangkapan atas pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang di simpan di dalam sepatu bekas ” ujar kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu, 15/11/2020
Ia memaparkan selanjutnya petugas kami melakukan introgasi terhadap pengemudi Grab tersebut bahwa tidak mengetahui tentang adanya barang narkoba tersebut dan barang tersebut hendak akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah cempaka putih.
Dan selanjutnya team melakukan penangkapan dengan melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DM
Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa dirinya mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang Bernama Rian selaku pengendali yang di duga berada di sebuah lapas di Jakarta
Faruk mengutarakan berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa ia mendapatkan barang sabu seberat 101 gram dikirim oleh sdr Rian yang berada di Lapas di Jakarta Dan atas pekerjaan tersebut pelaku di bayar sebesar Rp. 2 juta Rupiah.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ( 1 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Ddg
Related posts:

Sambut Hari Lahir Pancasila Tokoh Adat Sunda Berikan Penghargaan kepada Brigjen Pol Budi Setiawan

Blusukan ke Pasar Tradisional Johar Baru Dan Rawasari,Gus Syaifuddin Mendengar Keluhan Pedagang Sek...

Pemerintah Dukung Kampanye 1 Juta Doa GeSehat

Deklarasi FLO, ICK Mendorong dan Mengapresiasi untuk Menciptakan Kamtibmas Damai

Pelantikan Pengurus PMI Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Masa Bakti 2022-2027

Polri Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak, Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman

Kakorlantas Polri Usul PNBP dari ETLE Dimanfaatkan untuk Meningkatan Proses Penegakan Hukum

Kapolda Metro Larang Sahur On the Road dan Perang Sarung

Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan






