RadarBuana.com | Jakarta – Tepat pada hari Jum’at 18 Maret 2022 menjadi hari spesial bagi Provinsi Lampung. Bertambahnya usia menjadi 58 tahun, banyak harapan-harapan dari masyarakat dan juga dari para wakil rakyat yang berada di Komplek Parlemen Gedung MPR/DPR/DPD.
Harapan-harapan tersebut salahsatunya datang dari I Komang Koheri, S.E. Politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR-RI periode 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Lampung II, yang meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat ini Koheri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Saya berharap di usia Provinsi Lampung yang ke 58 tahun ini, semoga Provinsi Lampung semakin maju, semakin makmur, berguna bagi masyarakat Lampung dan menjadi bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur I Koheri kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jum’at (18/3/2022).
Dan harapan kami lanjut Koheri, bahwa Bumi Lampung sebagai Sai Bumi Ruwa Jurai (Dua golongan masyarakat yang berada dalam satu bumi).
“Bahwa Lampung tetap selalu damai, selalu rukun, penuh dengan cinta kasih dan selalu kompak ya,” kata Koheri.
Sambungnya lagi, anggota Komisi VIII DPR-RI ini sangat menaruh harapan untuk Provinsi Lampung yaitu, apa yang menjadi sebuah cita-cita kita, bahwa wujudkan kota baru Lampung itu ya yang masih terbengkalai.
“Dan juga harapan kita ini, Jalan-jalan di Provinsi Lampung ini, semakin baik ya jalan-jalan Provinsinya,” papar Koheri.
Kemudian harapan yang terakhir Koheri menginginkan untuk pelayanan sosial di Provinsi Lampung dapat ditingkatkan.
“Terutama untuk penanganan Orang Dalam Gangguan Mental (ODGM), Panti Jompo dan anak yatim dapat ditingkatkan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa posisi Provinsi Lampung sendiri secara geografis terletak di sebelah Barat berbatasan dengan Samudra Hindia, di sebelah Timur dengan Laut Jawa, di sebelah Utara berbatasan dengan provinsi Sumatra Selatan, serta di sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda.
Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Walaupun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih termasuk kedalam bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak terlepas dari incaran para penjajah Belanda.
Fhm79






