DaerahSulawesi Selatan

Satnarkoba Polres Gowa Ringkus  Pria Pembeli Sekaligus Pengedar Narkotika Sabu

×

Satnarkoba Polres Gowa Ringkus  Pria Pembeli Sekaligus Pengedar Narkotika Sabu

Share this article

RadarBuana | Gowa – Kapolres Gowa ,AKBP R.T.S Simanjuntak ,
di dampingi Humas gowa , IPDA Udin Sibadu., dan Kasatresnarkoba , IPTU Syarifuddin, ungkap pelaku diduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu, yang dipesan di salasatu akun Instagram, digelar Press room Mapolres Gowa, Senin, (05/02/2024)

Kepolisian Satnarkoba Polres Gowa, menangkap seorang pria KH alias R bersama barang bukti tiga sachet plastik bening berukuran sedang dan .masing masing berisikan kristal bening dengan berat 140,3704 gram dan 19 sachet yang berisi kristal bening dengan berat 5,7234 gram serta 28 potongan pipet dan terdapat didalamnya berisi kristal bening di duga mengandung narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik

Simanjuntak mengatakan, jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun Instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain.

Dirinya juga mengatakan setelah berkomunikasi lewat salah satu akun Instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.

Ia lanjut “Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,” beber Kapolres Gowa

“Pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati” sebut Kapolres Gowa Simanjuntak.

(Kartia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *