DKI JakartaHukrim

Pungli di Samsat Jakarta Utara Marak

×

Pungli di Samsat Jakarta Utara Marak

Share this article

Jakarta, RadaraBuana.com – Warga mengeluhkan pungutan liar yang nyaris terjadi di setiap proses pelayanan yang ada di kantor Samsat Jakarta Utara. Praktek ini bahkan sudah terjadi sejak lama, sehingga meski mengeluh warga tetap memberikan “uang pelicin” kepada petugas.

ironis, ditengah pandemi Covid 19 harusnya masyarat dipermudah namun justru sebaliknya, petugas loket seenak saja memungut biaya tak resmi kepada para wajib pajak atau kepada masyarakat yang mengurus surat surat kendaraan.

Hasil investigasi Media ini, pungli tersebut ada di lokasi cek fisik, loket pengesahan serta di loket pelayanan mutasi. Untuk cek fisik warga dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk mengurus mutasi kendaraan ke luar daerah warga dipungut biaya uang pendaftaran Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk biaya pendaftaran kendaraan roda dua sebesar Rp 400 ribu.

Selain pungli di cek fisik dan di loket mutasi , wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya juga di pungli oknum petugas. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.

Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.

Seperti yang dialami Djarot, warga Kebon Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang harus membayar untuk memperpanjang pajak sepeda motornya. Kala itu, ia diminta petugas untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan tak lengkapnya surat saat pengajuan perpanjangan.

“Awalnya petugas menanyakan saya surat dari leasing , tapi saya jawab tidak ada. Trus petugasnya menawarkan mau dibantu nggak,” katanya. Bantuan yang diberikan itulah, katanya yang harus ditebus dengan sejumlah uang.

Dimana ia diberi harga Rp20 ribu karena tak ada surat keterangan dari leasing. “Karena saya urusnya motor bayarnya Rp20 ribu. Tapi kalau mobil, biasanya Rp50 ribu. Karena yang ditawari bukan saya saja, yang didepan saya juga ditawari waktu mau perpanjang pajak mobil,” ujarnya.

Menurutnya, memang bantuan yang diberikan oknum petugas itu cukup membantu meski harus merogoh kocek. Namun aksi itu merupakan sebuah pungli yang ternyata masih terjadi di kantor Samsat Jakarta Utara.

“Soalnya kalau minta surat ke leasing itu kan gratis, cuma memang makan waktu,” ungkapnya. Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *