BaliDaerah

Saling Klaim Pemilik Tanah, Gagal Mediasi, Warga Gerokgak Masih Terisolir

×

Saling Klaim Pemilik Tanah, Gagal Mediasi, Warga Gerokgak Masih Terisolir

Share this article

Singaraja, RadarBuana.com – Mediasi terhadap sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Agung Desa Gerokgak yang diduga saling klaim kepemilikan antara Mangku Wijana (Celukan Bawang) dengan Gusti Made Wijaya (Pengastulan). Sehingga berdampak pada penutupan akses jalan 15 KK warga setempat.

Camat Gerokgak Made Juliartawan Senin (29/3) pukul 12.00 Wita mengundang pihak pengadu Mangku Wijana alias Kwi dan 15 KK warga Dusun Batu Agung Desa Gerokgak serta pihak teradu Gusti Made Wijaya.

Rencana mediasi membahas tentang penutupan akses jalan warga di Banjar dinas Batu Agung yang dihadiri juga Kades Gerokgak Kadek Surata, Kapolsek, Babinsa Desa Gerokgak.

Namun pihak teradu, Gusti Made Wijaya enggan menghadiri mediasi tersebut, pasalnya dari awal dirinya yang telah memegang sertifikat ahli waris lebih memilih memproses atau menggiring kasus ini keranah hukum.

Camat Gerokgak mengharapkan mediasi kembali dapat dilaksanakan, guna membuka akses jalan untuk 15 KK terisolir akibat jalan yang sering dilaluinya tertutup.

Saat ini warga telah menunjukan berupa bukti sertipikat Hak miliknya masing – masing namun tidak ada gambar jalan dalam sertipikat.

LSM Garda Tipikor yang dikomando Jro Budiasa memonitoring mediasi tersebut melihat ada keganjalan selain dari pihak warga juga dari Mangku Wijana.

”Aneh saat warga mediasi dan menunjukan sertifikat tidak ada gambar jalan, kepada siapa membeli dan prosesnya dari mana kok bisa punya tanah tidak ada jalan. Menariknya dari pihak pengadu Mangku Wijaya(Kwi) menunjukan dua sertifikat Hak milik namun letak tanah di Desa Patas bukan obyek yang disengketa di Batu Agung, jadi mediasinya tidak ada hasil alias gagal,” papar Budiasa.

Sementara Kades Gerokgak Kadek Surata,dikonfirmasi RadarBuana.com mengatakan pihak Gusti Wijaya tidak datang. “Ya dari pihak Gusti Wijaya tidak datang, rencana mau di panggil lagi oleh pak camat,” ujarnya.

Diketahui sertifikat kepemilikan warga setempat diakui Kades saat itu merupakan proses dari prona,

“Saat itu serifikat hak milik warga proses prona, kita ingin masalah ini cepat selesai mengingat warga tidak bisa lalu lalang,”ujar Kades Kade Surata. Des

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *