RadarBuana.com | Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menggelar giat Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Perangkat Daerah Kota Bekasi, di Aula Nonon Sonthanie, Kota Bekasi, Senin (20/6/2022).
Giat penandatanganan tersebut, di buka oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dengan menyampaikan beberapa pesan serta tujuan-tujuan kerja sama tersebut. Tri Adhianto menyampaikan, bahwa giat tersebut merupakan langkah penindaklanjutan dari nota kesepakatan sebelumnya.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini menindaklanjuti nota kesepakatan antara ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Bekasi, tentang sinergi Penyelenggaraan Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi nomor 31/ORI-MOU/XI/2021 dan Nomor 163 Tahun 2021 yang telah di tandatangani pada tanggal 4 November 2021,” ujar Tri.
Tri Adhianto juga menyampaikan kerja sama antara Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan melalui beberapa aspek.
“Pertama pertukaran data atau informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, pengawasan pelayanan publik dalam bentuk penyelesaian laporan atau pengaduan dari masyarakat. Ketiga, monitoring dan penilaian atas implementasi standar pelayanan publik yang telah disusun oleh perangkat daerah. Keempat, peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM. Kelima, monitoring dan evaluasi para pihak pelaksanaan monitoring,” jelas Plt. Wali Kota.
Tri selaku Plt Walikota Bekasi mengekspresikan harapan dalam pengoptimalan peran Ombudsman RI dan para perangkat daerah.
“Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dapat mengoptimalkan peran antar Ombudsman RI dan perangkat daerah dalam meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara pihaknya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Tri.
Tri juga berharap adanya pencegahan maladministrasi. “Mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik dan mewujudkan layanan publik yang berintegritas serta terlaksananya pelayanan publik yang prima dan optimal di Kota Bekasi,” pungkas Tri.
Adapula peserta yang hadir dalam giat penandatanganan tersebut ialah Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, serta Perangkat Daerah Kota Bekasi antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan.
Giat tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
*/Fhm79
Related posts:

Mahkamah Kehormatan Dewan Sosialisasi TNKB Khusus Anggota DPR RI di Polresta Cirebon

Kesadaran Masih Kurang, Penerapan PSBB Hari Ketiga di Tangerang, Polda Banten Dapati 497 Pelanggar...

Upaya Dorong Kualitas Pelayanan Maksimal, Ratusan ASN Pemkab Gowa Ikut Pelatihan Public Speaking

Forkopimda, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim Bagikan 25 Ribu Masker ke Pengunjung dan Pedagang

Kapolda Jatim Kunjungi Aiptu Sumilak "Mantri Pasar" Mojokerto Ciptakan Sistem Sosial Kondusif

Danrem 063/SGJ Dampingi Kasad Ziarah ke TMP Kesenden Kota Cirebon

Karena Belum Ada Pemenang Tender, Pembangunan Alun-Alun Majalengka "Mandeg"

Rumah Warga Tinga Tinga Diterpa Puting Beliung, Anak SD Harus Kehilangan Perlengkapan Sekolah

BPN Mengaku Sempat Mediasi terkait Kasus Bakar Rumah Di Batugambir, Kelian Adat Desa Julah Wajib La...







