Radarbuana | Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi pusat perhatian publik setelah ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) yang seharus pembacaan putusan.
Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan materi tuntutan, sebuah situasi yang menurut kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, justru memberikan peluang bagi keadilan.
Penundaan ini mengindikasikan kehati-hatian jaksa dalam merumuskan tuntutan, terutama mengingat kasus ini telah menyedot perhatian luas dari masyarakat dan media. Deolipa Yumara optimis, penundaan ini akan mendorong JPU untuk lebih cermat dan tidak terburu-buru. “Jaksa memang harus bekerja sangat khusus untuk memastikan tuntutannya itu tidak boleh salah dan sesuai dengan undang-undang,” umgkap Deolipa usai sidang.
Fariz RM: Korban yang Berhak Direhabilitasi?
Poin utama yang ditekankan Deolipa adalah status Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar. Menurutnya, kliennya adalah korban yang berhak mendapatkan putusan rehabilitasi, apalagi ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan kasus serupa.
Deolipa juga menyoroti pentingnya peran Jaksa dalam membuat keputusan. Ia mengungkapkan bahwa seorang jaksa tidak dapat bekerja sendirian dalam menyusun tuntutan dan harus berdasarkan “komando dari pimpinannya” untuk menentukan tuntutan yang paling tepat bagi Fariz RM. Hal ini mengisyaratkan adanya diskusi internal di kejaksaan mengenai arah penanganan kasus ini.
Penegasan Perbedaan Pengguna dan Pengedar Narkoba
Dalam keterangannya, Deolipa Yumara secara lugas menjelaskan perbedaan mendasar antara pengguna dan pengedar narkoba di mata hukum. “Yang harus ditangkap itu pengedar, bukan pengguna,” tegasnya. Ia melanjutkan, jika seseorang awalnya ditangkap tanpa kejelasan status, namun kemudian terbukti sebagai pengguna, maka langkah yang tepat adalah rehabilitasi. “Kalau dia pengguna baru disidangkan, kan begitu jelasnya,” sambungnya, memperjelas alur hukum yang seharusnya.
Deolipa berharap agar majelis hakim dan JPU dapat melihat Fariz RM sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan hukuman penjara. “Sebab yang harus ditangkap dan dipenjara itu pengedar bukan pengguna,” pungkas Deolipa, menyuarakan harapannya agar kliennya mendapatkan putusan yang adil berupa rehabilitasi.
Kasus Fariz RM ini memang terus menjadi sorotan, tidak hanya karena sosoknya sebagai ikon musik, tetapi juga karena menyentuh isu krusial mengenai penanganan kasus narkoba di Indonesia, khususnya perbedaan perlakuan hukum antara pengguna dan pengedar. Publik kini menanti dengan cermat bagaimana jaksa akan merumuskan tuntutannya, dan apakah rehabilitasi akan menjadi jalan keluar bagi musisi legendaris ini.
(Reporter: Migo)






