DKI JakartaHukrim

Sidang Mantan Bupati Bogor, Saksi Akui Deperas Oknum BPK Jawa Barat

×

Sidang Mantan Bupati Bogor, Saksi Akui Deperas Oknum BPK Jawa Barat

Share this article

Radarbuana.com  Jakarta – Sidang kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang menjerat Bupati Bogor Nonakatif, Ade Yasin, Senin (15/8/2022), dihadirkan Sepuluh saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengakui diperas dengan berbagai modus dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Dari informasi yang dihimpun wartawan Radarbuana di lapangan, Senin (15/08) yang disampaikan oleh Mujiyono, selaku Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Dirinya mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ungkapnya.

Mujiyono menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.

“Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani Covid warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya,” terangnya.

Saksi lainnya, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.

Perlu diketahui saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.

“Saya berikan awalnya Rp5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp5 juta lagi,” ujarnya.

(Rizky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *