HukrimPendidikan

Sorotan atas Gelar Doktor Kakorlantas Polri, Forsiber Minta Transparansi Proses Akademik

×

Sorotan atas Gelar Doktor Kakorlantas Polri, Forsiber Minta Transparansi Proses Akademik

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Perolehan gelar doktor oleh Agus Suryonugroho menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa proses studi doktoralnya diselesaikan dalam rentang waktu yang disebut hanya sekitar satu tahun. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai mekanisme akademik yang dijalani hingga akhirnya memperoleh gelar tertinggi dalam pendidikan tinggi tersebut.

Salah satu sorotan datang dari Forum Sipil Bersuara yang menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait proses akademik yang ditempuh. Organisasi tersebut menekankan bahwa keterbukaan diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.

Ketua Forsiber, Hamdi Putra, menyampaikan bahwa program doktor pada dasarnya merupakan jenjang pendidikan yang menuntut penelitian mendalam, penyusunan disertasi, publikasi ilmiah, serta berbagai tahapan akademik yang lazimnya memerlukan waktu cukup panjang.

Menurut Hamdi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta standar pendidikan tinggi yang berlaku, program doktor umumnya dirancang untuk ditempuh dalam enam semester atau sekitar tiga tahun.

“Karena itu, apabila terdapat perolehan gelar doktor dalam waktu sekitar satu tahun, hal tersebut secara objektif menjadi anomali akademik yang layak mendapat perhatian publik,” kata Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Transparansi Dinilai Menjadi Kunci

Forsiber berpandangan bahwa semakin besar perbedaan antara masa studi normal program doktor dengan durasi yang dijalani seorang mahasiswa, maka semakin penting pula adanya transparansi dari institusi pendidikan maupun pihak yang menerima gelar tersebut.

Hamdi menilai publik memiliki hak untuk mengetahui berbagai aspek yang berkaitan dengan proses akademik yang melatarbelakangi pemberian gelar doktor. Aspek tersebut meliputi waktu pendaftaran mahasiswa, jumlah semester yang ditempuh, metode perkuliahan, mekanisme penelitian, publikasi ilmiah yang dihasilkan, proses pembimbingan hingga tahapan sidang disertasi.

Menurutnya, penjelasan yang komprehensif diperlukan agar masyarakat dapat memahami apakah seluruh prosedur dan persyaratan akademik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku.

“Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan akademik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Gelar Akademik Pejabat Publik Dinilai Memiliki Konsekuensi Lebih Luas

Forsiber juga menyoroti bahwa gelar akademik yang disandang pejabat publik memiliki implikasi yang lebih luas dibandingkan sekadar pencapaian pribadi. Gelar doktor, menurut organisasi tersebut, sering kali menjadi simbol kompetensi intelektual yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kapasitas seseorang dalam menjalankan tugas negara dan mengambil kebijakan.

Karena itu, apabila proses akademik yang melatarbelakangi pemberian gelar tidak dipaparkan secara terbuka, maka dampaknya tidak hanya menyangkut reputasi individu yang bersangkutan. Kredibilitas perguruan tinggi yang menerbitkan gelar serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional juga berpotensi menjadi pertaruhan.

Dalam pandangan Forsiber, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap gelar akademik diperoleh melalui proses yang memenuhi standar mutu pendidikan tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Rujuk Prinsip Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara

Hamdi juga mengaitkan pentingnya transparansi dengan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Menurutnya, baik perguruan tinggi yang menerbitkan gelar maupun pejabat yang menerimanya memiliki kepentingan yang sama untuk menjelaskan seluruh proses akademik kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, kampus yang memberikan gelar maupun pejabat yang menerimanya memiliki kepentingan yang sama untuk membuka seluruh proses akademik secara transparan kepada publik,” katanya.

Harapkan Penjelasan Resmi Kampus

Forsiber berharap perguruan tinggi yang menerbitkan gelar doktor tersebut dapat memberikan penjelasan resmi dan rinci mengenai seluruh tahapan akademik yang telah dilalui. Langkah itu dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik sekaligus mencegah polemik berkepanjangan.

Menurut organisasi tersebut, semakin lengkap informasi yang disampaikan kepada masyarakat, semakin kuat pula legitimasi akademik dari gelar yang diberikan.

“Semakin terbuka prosesnya, semakin kuat legitimasi akademik dari gelar yang diberikan,” tutup Hamdi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *