Warga menilai pembangunan yang dilakukan oleh PT Pulau Intan telah memberikan dampak serius terhadap sistem drainase di kawasan tersebut. Akibatnya, setiap kali hujan turun dengan intensitas tinggi, air dengan cepat menggenangi puluhan rumah warga.
Perwakilan warga berinisial SN mengatakan kondisi lingkungan tempat tinggal mereka kini semakin memprihatinkan. Menurutnya, keberadaan gedung-gedung tinggi di sekitar permukiman justru membuat kawasan warga semakin terhimpit dan rentan terdampak banjir.
“Gorong-gorong yang dibuat PT Pulau Intan ini dampaknya ke rumah kami. Tiap hujan banjir,” ujar SN kepada media.
Ia menjelaskan bahwa warga selama ini sudah berulang kali menyampaikan keluhan terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurut warga, belum ada penyelesaian konkret yang benar-benar mampu mengatasi banjir yang terus terjadi.
Karena itu, warga meminta perhatian langsung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur DKI Jakarta, agar turun ke lokasi dan melihat sendiri kondisi yang dialami masyarakat.
Warga berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pihak pengembang apabila ditemukan adanya pembangunan yang berdampak pada terganggunya saluran air dan lingkungan permukiman.
Menurut warga, puncak banjir yang paling parah terjadi pada 5 Maret 2026. Saat itu, puluhan rumah di RT 001/RW 001 Kembangan Selatan kembali terendam banjir setelah hujan mengguyur wilayah Jakarta. Air masuk ke rumah-rumah warga dan menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu.
Sebagai bentuk tekanan kepada pihak pengembang, warga juga memasang spanduk berisi tuntutan di sekitar kawasan permukiman. Mereka menegaskan aksi tersebut bukan sekadar simbol protes, tetapi bentuk keresahan masyarakat yang merasa belum mendapatkan solusi.
Tidak hanya itu, warga juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di depan pintu masuk PT Pulau Intan pada hari Minggu mendatang apabila spanduk dan tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.
Warga berharap persoalan drainase dan gorong-gorong dapat segera diperbaiki sebelum memasuki musim hujan berikutnya. Mereka khawatir banjir akan semakin parah jika tidak ada langkah cepat dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pulau Intan terkait tuntutan dan protes warga tersebut.
Secara prinsip hukum dan teknis konstruksi di Indonesia, izin (ijin) gorong-gorong harus didahulukan sebelum membangun bangunan yang bersangkutan.
Berikut penjelasannya:Aspek Legalitas: Izin lingkungan atau izin pemanfaatan saluran/ruang milik jalan (di mana gorong-gorong biasanya berada) adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan pekerjaan sesuai aturan teknis.Aspek Teknis:
Pemasangan gorong-gorong atau perbaikan drainase umumnya merupakan bagian dari pekerjaan persiapan atau pekerjaan struktur dasar yang harus selesai lebih dulu untuk mencegah banjir atau kerusakan jalan saat bangunan utama didirikan.Larangan: Tidak diizinkan membongkar atau merusak jalan/saluran yang ada (seperti gorong-gorong eksisting) tanpa izin resmi dari instansi terkait.
][






