Jakarta, RadarBuana.com– Pasca pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak memberikan izin pada masyarakat untuk menggelar aksi demonstrasi selama masa PSBB ketat di Jakarta. Sehingga polisi melakukan penyekatan di kawasan DPR sebagai tindakan antisipasi.
Peniadaan keramaian di DKI agar tidak ada klaster baru selama pandemi Covid-19 membuat aparat keamanan mengimbau masyarakat yang hendak menggelar demo untuk tidak usah datang ke Jakarta, khususnya ke kawasan DPR/MPR.
Pantauan RadarBuana hingga siang hari, Selasa (6/10/2020) di kawasan gedung DPR tidak terlihat adanya aksi unjuk rasa dari kalangan buruh. Yang terpantau adalah ratusan aparat keamanan yang berjaga di sejumlah titik termasuk di JCC maupun di sisi kiri DPR.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan Water Cannon disiagakan di 4 sisi dalam dan 1 di sisi luar. Kendaraan Barakuda juga bertengger di sisi jalan, 2 di area dalam dan 1 di wilayah luar. Sedangkan 3 unit pemadam kebakaran disiagakan berada di pancuran air DPR.
Seluruh personel dan armada terus bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kehadiran massa dari kalangan buruh.
Sebagai info, rencananya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan sekitar 2 juta buruh akan menggelar aksi mogok nasional mulai 6 – 8 Oktober 2020 sebagai bentuk protes atas pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Holly
Related posts:

Melalui LPAI, Komunitas Ojol Beri Bantuan Anak -anak Korban Bencana NTT

Malam Tahun Baru 2023, Kapolda Metro Jaya Larang Masyarakat Bawa Petasan Sekitar Sudirman-Thamrin

Pentingnya Kesehatan Berbagi 500 Hand Sanitizer Gratis, Untuk Melawan Covid-19

Puluhan Unit Kerja Raih WBK/WBBM, Polri: Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani

Ditlantas Polda Metro Amankan Ratusan Travel Gelap

Polresta Tangerang Cepat Amankan Pelaku Kekerasan Pada Anak Diapresiasi LPAI

Persatuan Marga Hutabarat Minta Polri Tidak Sembunyikan Fakta Sebenarnya Terkait Kasus Kematian Bri...

Toko NFT Resmi Diluncurkan, Agung Pratomo: Marketplace NFT Berbeda Dengan Platform Lain

Jika Mengalami Gejala Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Imbau Isolasi Diri






