Jakarta, RadarBuana.com- Jajaran Personil Polsek Tanjung Duren bersama 3 Pilar Kecamatan Grogol Petamburan memberikan himbauan Protokol Kesehatan kepada kerumunan orang dan pengemudi ojek Online di tiga lokasi, Senin (28/09/2020).
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agung Wibowo menerangkan pihaknya bersama Tiga Pilar menggelar operasi yustisi di tiga lokasi antaranya pertigaan KFC Tanjung Duren Raya, Stasiun Pesing dan Stasiun Grogol.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memutus penyebaran dan mempercepat penanganan Covid-19,” kata Kompol Agung.
Agung menjelaskan, Operasi Yustisi ini sebagai penerapan Pergub Nomor. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Pelaksanaan himbauan Protokol Kesehatan dilakukan di lokasi yang ada kerumunan orang maupun pengemudi ojek online dengan melibatkan 17 personil gabungan tiga pilar,” jelasnya.
Ia juga berharap, upaya menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dilakukan semua kalangan. Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara bersama-sama dan bergotong-royong.
“Setiap hari kami akan terus mengedukasi masyarakat, bersama tiga pilar,” pungkasnya. Ddg
Related posts:

ITW Sangat Setuju Jalur Sepeda Ditiadakan: Pemprov DKI Sebaiknya Fokus Bangun Transportasi Massal

Sijago Merah Lalap Satu Rumah Penduduk di Wilayah Jelambar

Wujud Kepedulian PWI Jaksel Beri Sembako Untuk Anggotanya

Sambut HPN 2021, IIPG Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Kemayoran Berhasil Diringkus Polisi

Kapendam Jaya Kunjungi Metro TV, Tingkatkan Kemitraan

Jelang Gelar STQ Tahun 2020, Pemkot Jakut Lakukan Persiapan

Kapolda Metro Jaya: Pentingnya Mengilhami Setiap Tindakan dan Pemikiran dengan Semangat Kepahlawana...

Dislitbangad Gelar Uji Coba Shockbreaker Tank AMX-13 Retrofit Buatan Lokal






