Jakarta, RadarBuana.com – Mengawasi dan menindak pelanggar Protokol Kesehatan dalam penerapan PSBB, Tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) 2020, di wilayah hukumnya Selasa, 22/09.
Dalam pelaksanaan Operasi ini berhasil menjaring pelanggar prokes sebanyak 2 Orang pelanggar dikenakan sanksi dengan denda uang sebesar 250.000 dan 28 warga lainnya, dikenakan sanksi menyapu jalanan di Jalan Pangeran Tubagus Angke depan RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat.
Dikatakan Kapolsek Tambora polres metro Jakarta barat ,Kompol M Faruk Rozi, Dalam operasi yustisi ini melibatkan sekitar 50 personel terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub setempat.
Operasi Yustisi ini dilakukan guna mengedukasi dan pendisiplinan masyarakat betapa pentingnya kesehatan sehari -hari disaat pademi covid 19, dengan mengedepannkan (3M) Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
“Pakai masker menjadi wajib apabila beraktifitas di luar rumah. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan covid-19,” kata kapolsek.Ddg
Related posts:

Giatkan Patroli Cipkon Antisipasi Tindak Kejahatan

Jelang Pergantian Tahun Baru 2020, Arus Lalin di Jakarta Barat Alami Rekayasa

Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Barat Terima Bantuan dari Yayasan Pendidikan Vivera

Dirlantas PMJ, Kombes Latif Usman Sebut Instruksi Kapolri Berdampak Signifikan Cegah Lakalantas Mu...

Polsek Pesanggrahan Buka Posko Swab Gratis Untuk Warga Usai Mudik Berbasis Komunitas

Irjen Karyoto Dinilai Sangat Layak Jadi Wakapolri

Sudin SDA Jaksel Perbaiki Longsor Turap Bantaran Kali Pesanggrahan, Cegah Banjir

Polda Metro Jaya Sasar Masjid Jami Nurul Falah Pasar Minggu Dalam Program Suling

Polresta Tangerang Cepat Amankan Pelaku Kekerasan Pada Anak Diapresiasi LPAI






