RadarBuana.com | Jakarta -Bareskrim Polri akhirnya telah menyerahkan tahap dua atas tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (27/7) kemarin. BGS pun telah ditahan.
BGS merupakan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sebelumnya mangkir tanpa alasan ketika hendak dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat (7/5) dan Jumat (11/7).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab Penyidik. Tugas selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke Penuntutan Pengadilan.
“Kita patut mengapresiasi kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan Tindak Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik,” ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).
Menurut Petrus, penahanan terhadap tersangka BGS sangat beralasan. Pasalnya, BGS telah mempersulit penyerahan tahap II. Lalu BGS juga diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
“Selain pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum,” tegasnya.
Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II bahwa telah dizolimi karena kasus pemalsuan Akta Otentik yang dituduhkan itu sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3.
“Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana,” katanya.
Padahal kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme.
“Ini prestasi Bareskrim Polri yang membanggakan. Meskipun BGS berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik” berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll,” tegasnya.
Untuk itu kata Petrus, Ketua KSP Intidana Handoko dan pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.
“Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015,” paparnya.
*/Tom
Related posts:

Kapolsek Mampang Bukber Bareng Warga Slum Area, Himbau Warga Menjaga Situasi Tetap Aman dan Kondus...

Operasi Cipkon, 9 Orang Pelaku Kriminal Diamankan Polisi

Oknum Brimob Diduga Kuasai Rumah Secara Tidak Sah, Pelaporan ke Polisi Dilakukan

Program Empat Pilar Kebangsaan, Gannas akan Hadirkan Artis-Artis Papan Atas

Kapolri Tetapkan FS Tersangka, Tokoh Pemuda Umar Abdul Aziz: Citra Kepolisian Semakin Dipercaya dan...

Melalui Rekrutmen Proaktif,.Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi

Pemkot Jakbar Terima Bansos dari PT. Surya Sakti Plastindo

Hendra Joni Adukan Kemendagri Ke PTTUN Karena Lantik Bupati Berstatus Terpidana

Penyidik Polsek Kembangan Diduga Rekayasa Kasus KDRT, Pengacara OC Kaligis Laporkan ke Propam Polda...






