NasionalPolitik

UUD-1945 BELUM BER “DNA” PANCASILA.

×

UUD-1945 BELUM BER “DNA” PANCASILA.

Share this article
Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi,

Radarbuana | Jakarta – Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, seorang purnawirawan TNI AD sekaligus mantan anggota DPR RI, memberikan pandangan kritis dan mendalam terkait implementasi Pancasila dan tata kelola pemerintahan Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Diskusi ini berlangsung di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/7/2025).

Dalam forum resmi bersama Komisi II DPR RI itu, Saurip Kadi, yang juga memiliki pengalaman berkeliling Eropa dan berbagai negara lain saat menjadi anggota dewan pada tahun 1957, menyampaikan pandangannya yang tajam, lugas, dan didukung oleh data primer serta pengamatan langsung.
Pembukaan diskusi diawali dengan apresiasi terhadap kehadiran para peserta, yang dianggap sebagai kehormatan dan penambah semangat. Namun, suasana segera berubah serius saat Saurip Kadi menekankan bahwa pertemuan ini jauh melampaui pembahasan agenda biasa. “Kita sedang membahas ‘rule of law’ yang akan mengikat seluruh rakyat Indonesia dan konsekuensinya rakyat harus membayar, para pegawainya yang berada di PP7,” tegasnya, menyoroti implikasi finansial bagi masyarakat dan aparatur negara.
Pancasila: Ideologi Belum Sempurna dan Kebutuhan Alat Pelaksana

Salah satu poin sentral yang diangkat Mayjen Saurip Kadi adalah pandangannya bahwa Pancasila sebagai ideologi negara belum sempurna. Ia berpendapat bahwa secara ideologis, Pancasila mutlak memerlukan “tool” atau alat konkret untuk pelaksanaannya.
“Ini baru sekadar angan-angan, cita-cita luhur,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa kelahiran Pancasila mendahului kelahiran bangsa, sehingga metode mewujudkannya seharusnya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD).

Saurip Kadi juga merujuk pada risalah-risalah lama dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai data primer yang esensial. Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam atas dokumen-dokumen ini adalah prasyarat sebelum berbicara tentang Pancasila, untuk menghindari “penyesatan” informasi.
Kritik Terhadap UUD 1945 Asli dan Implikasinya

Dalam paparannya, Saurip Kadi tidak luput mengkritisi proses penyusunan UUD 1945 yang asli. Ia menyebutkan bahwa prosesnya dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya dibahas satu kali dalam forum PPKI, bahkan hanya menyangkut masalah syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. “Ini fakta sejarah,” tegasnya, menyoroti urgensi untuk mengkaji lebih dalam aspek ini.

Ia juga menyoroti bahwa UUD 1945 yang asli, menurut pandangannya, adalah “konstitusi yang terlalu tidak memberi” untuk melaksanakan operasional yang terkandung dalam batang tubuhnya. Selain itu, ia mempertanyakan di mana PPKI atau ahli hukum lainnya secara rinci menjabarkan Pancasila ke dalam batang tubuh UUD 1945, sebuah poin yang menurutnya harus dipahami terlebih dahulu.

Diskriminasi dan Ketimpangan Sosial di Bawah Payung Pancasila

Saurip Kadi secara gamblang mengemukakan beberapa contoh ketimpangan sosial dan diskriminasi yang ia saksikan sendiri, yang menurutnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia mencontohkan kasus pernikahan beda agama yang tidak diakui negara, memaksa pasangan untuk menikah di luar negeri, padahal ini terjadi di negara yang “berdasarkan Pancasila.”

Selain itu, ia menyoroti diskriminasi terhadap keyakinan di luar enam agama resmi, di mana kelompok-kelompok ini tetap diwajibkan membayar pajak yang kemudian digunakan untuk membiayai lembaga-lembaga keagamaan yang didominasi oleh agama-agama mayoritas. “Ini termasuk kamu ada PR juga,” ujarnya, mengisyaratkan adanya tanggung jawab yang belum terpenuhi oleh pihak terkait.

Kerusakan Moral dan Korupsi: Cerminan Kegagalan Implementasi Ideologi

Diskusi juga menyentuh masalah kerusakan etika dan moral, khususnya dalam tata kelola bernegara. Saurip Kadi secara terus terang menyinggung generasi yang lahir di tahun 70-an dan 80-an yang meskipun terpapar doktrinasi Pancasila, kenyataannya banyak yang terlibat korupsi. “Siapa yang tidak korupsi, termasuk saya,” katanya, sebuah pengakuan jujur yang menunjukkan kegelisahannya, seraya menekankan bahwa ia tidak akan berkelit karena memiliki tanggung jawab keluarga.

Ia mengkritik banyak institusi, termasuk BPUPKI (yang ia sebutkan seolah-olah harusnya menjadi wajah perbaikan), justru membiarkan kondisi ini terus terjadi. Ia secara keras mengajak semua pihak, terutama generasi muda dan mereka yang memiliki pendidikan tinggi, untuk bangkit dan tidak berputus asa.
Rekomendasi Mendesak untuk Perbaikan Tata Kelola Negara

Sebagai penutup, Saurip Kadi memberikan beberapa rekomendasi mendesak untuk perbaikan:
* BPUPKI (atau lembaga sejenis) harus menjadi garda terdepan untuk menginventarisasi kekurangan dan penyimpangan Pancasila dalam tata kelola negara.
* BPUPKI sebaiknya meninjau produk-produk hukum lama dan UUD yang lampau untuk diperbaiki. Ia mempertanyakan logika bahwa Pancasila menjadi modal negara, namun ketika terjadi kerugian, negara menanggungnya bersama rakyat, padahal modal sendiri seharusnya ditanggung sendiri jika merugi.
* Pentingnya memperbaiki kerusakan masalah hukum melalui legitimasi yang kuat, yang ia sebut sebagai kebutuhan mendesak rakyat akan ketenangan dan jaminan penegakan hukum.
* Mengusulkan adanya undang-undang terkait hakim korupsi dan penerapan pembuktian terbalik untuk penerimaan keuangan, di mana setiap penerimaan harus dapat dibuktikan sumbernya dan pajak telah dibayarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *