RadarBuana.com | Medan -Program Kampus Merdeka yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan telah diikuti lebih dari 400.000 mahasiswa di 2.700 kampus se-Indonesia.Banyak diantaranya merupakan santri NU maupun mahasiswa dari Perguruan Tinggi NU, misalnya Universitas NU Surabaya dan Universitas NU Yogyakarta.
Melalui Kampus Merdeka, mereka belajar banyak hal terkait teknologi digital di perusahaan terkemuka hingga startup unicorn. Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di Rakernas LPTNU.
Setelah mengikuti Kampus Merdeka dampaknya para santri peserta Kampus Merdeka secara rata-rata memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding alumni yang tidak mengikuti program Kampus Merdeka. Waktu tunggu untuk mencari kerjanya setelah lulus pun lebih cepat.
Pemanfaatan teknologi juga harapannya dikuasai dan dimanfaatkan untuk mengelola administrasi kampus NU. Hal ini diungkapkan Imas Maesaroh PhD, Kepala TIPD UIN Sunan Ampel Surabaya (2018-2022) sekaligus Peneliti SEVIMA Platform, di Pameran Rakernas.
“Ada berbagai tantangan Pendidikan Tinggi yang kita hadapi seperti meraih akreditasi himgga mencari mahasiswa baru. Teknologi bisa menyelesaikan masalah ini. Disebutkan dalam QS Ar-Rahman Ayat 33, inis tata’tum an tanfuzuu min aqtaaris samaawaati wal ardi fanfuzuu (jika kamu sanggup melintasi penjuru langit dan bumi, maka tembuslah). Sudah saatnya kita memanfaatkan teknologi, untuk menembus langit di abad kedua NU,” ungkap Imas.
###
Related posts:

Akselerasi Energi Hijau: Menenun Masa Depan Indonesia yang Berkelanjutan

Masa Depan Ekonomi Hijau Di Industri Maritim

Kapolri Bersama KPK Bicarakan Penguatan SDM dan Joint Investigasi

Presiden Jokowi: Kesetaraan Pelayanan, Polri Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak d...

Desk Pemberantasan Judi Online Telah Terbentuk, Polri Siap Sikat Judol

Dosen Bimbingan dan Konseling UNIKA Atma Jaya Kembali Menorehkan Prestasi Terima Rekor MURI ke-3

Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna

Kebijakan Bebas ODOL Diminta Ditunda Hingga 2025

P2G: Guru Menolak MBG karena Risiko Keracunan Dilindungi UU No. 14 Tahun 2005







