RadarBuana.com | Jakarta – Keluhnya warga kelurahan Jelambar, lantaran adanya kegiatan pembangunan rumah tinggal di Jalan Kav Polri Blok DX No. 1084 RW 01 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang dikerjakan tidak sesuai IMB dan hanya mengantongi Izin Rumah Tinggal 3 Lantai.
Para warga khususnya di wilayah Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Jelambar, telah banyak mengeluh karena pihak pemilik dan kontraktor tidak koperatif terhadap warga. Sehingga, banyak warga yang dirugikan akan tetapi diabaikan, Senin, (05/04/2021).
Tika Sinaga, SH, MMSI mengatakan, bahwa banyak rumah warganya yang dirugikan akibat bahan bangunan yang digunakan kontraktor dan tukang berjatuhan ke rumah-rumah warga. Terutama, yang berdempetan.
“Rumah ibu yang tinggalnya disebelah bangunan, melihat kayanya bangunannya akan dibangun lagi menjadi lima lantai. Bangunan, itu matrialnya banyak berjatuhan kerumah warga yang disebelah,” ujarnya.
Ini bangunan kayanya mau tinggi nih, mau bikin kereta lagi. Ketika ditanya ke si mandornya, pak ini mau bikin berapa lantai?. Dia bilang, mau bikin 4 setengah lantai.
“Yang lantai ke 4 nya full tapi yang lantai ke 5 nya setengah tapi saya minta lihat gambarnya ternyata gambarnya 5 lantai,” terangnya.
Jadi mereka main itu kucing-kucingan. Saya lihat juga rumah yang dibangun itu depan rumahnya cuma tinggal satu meter setengah.
“Dia, akan bikin tangga itu diluar sehingga sisanya cuma 85 cm tapi dia pinter bikinnya belakangan,” tambahnya.
Ijinnya 3 lantai, kalo soal ijin gak bakal citata ngasih ijin lebih dari 3 lantai. Kecuali, diluar zona hunian.
“Jadi kalo kita liat pasti ijinnya 3 lantai. Tadi kontraktornya mengatakan, bahwa perjanjian dengan bu rw cuma 3 lantai, tapi ditengah jalan minta tambah,” tuturnya.
Itu rumah ada liftnya, rumahnya tinggi banget. Dia, gak peduli lagi dengan kanan kiri.
“Ini akan kita cegah, akan kita cegah, jangan sampe melanggar peraturan. Karena, ijinnyakan 3 lantai, kenapa gak ikuti saja peraturan,” tegasnya.
Menurutnya, Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat diharapkan mengerjakan pekerjaannya dengan tegas dan tidak menerima upeti saja. Sebab, bila ditindak tegas akan membuat jera sipemilik dan kontraktor bangunan.
“Citata Grogol Petamburan tidak maksimal dalam bekerja. Yang saya lihat, abis menyegel terus didiamkan. Apalagi, sipemilik banyak duitnya, disogok langsung diam. Saya juga melihat banyak petugas yang datang hanya “pungli” saja,” jelasnya.
Dari pertemuan tadi, kesepakatannya adalah dia akan menyelesaikan 3 lantai. Dan setelah itu, dia akan berbicara kepada pemiliknya bahwa warga keberatan diatas 3 lantai. Kami warga, juga akan mengawasi. HS
Related posts:

Walikota Jakarta Selatan Munjirin Buka Musda IX DPD LDII

Dalam Rangka HUT ke-73, Polda Metro Jaya Selenggarakan Olahraga di Lapangan Presisi Ditlantas

PWI Koordinatoriat Jakbar Serahkan Satu Ekor Hewan Qurban Kepada Pengurus Musholla AR-Ridho

Antisipasi Balap Liar, Puluhan Pemuda dan Kendaraan Bermotor Disita Polisi

Giatkan Patroli Cipkon Antisipasi Tindak Kejahatan

Pelaku Penembakan di Kelapa Gading Berhasil Ditangkap Tim Gabungan

Sister Maria Apresiasi Pengamanan Polri Selama Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Tokoh Pemuda Jakbar Umar Abdil Azis Dukung Wawako Diisi Kaum Perempuan

Bakti Bhayangkara, Ditlantas Polda Metro Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19






