CirebonPolitik

WBP Lapas Kelas I Cirebon Gunakan Hak Pilihnya Dalam Pilgub dan Pilwalkot 2024

×

WBP Lapas Kelas I Cirebon Gunakan Hak Pilihnya Dalam Pilgub dan Pilwalkot 2024

Share this article
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Lokasi Khusus (KPPS Loksus) Lapas Cirebon dengan cermat melaksanakan tugas dan fungsinya.(foto.fok.radarbuana.com/Rio)

lRadaBuana | Kota Cirebon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Cirebon, Kota Cirebon melaksanakan pemilihan kepala daerah, dimulai pukul  07.00 WIB s.d. 15.45 WIB bertempat di  Aula Terbuka Lapas Kelas I Cirebon, Rabu, (27/11/2024).

Sebagai bentuk pemenuhan Hak Narapidana sebagai warga negara Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Lokasi Khusus (KPPS Loksus) Lapas Cirebon dengan cermat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mensukseskan acara tersebut. Narapidana dan petugas yang telah terdaftar menjadi pemilih akan memberikan hak suaranya pada 2 TPS Loksus (Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus) didalam area Lapas Cirebon dengan nomor TPS 902 dan TPS 903.

Petugas Pengamanan Lapas Melas I Cirebon turut langsung untuk membantu mengamankan area internal Lapas.

Dalam kegiatan Pilkada ini dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kesambi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), para saksi, serta dibantu oleh POLRI sebagai kekuatan pengamanan tambahan.

Petugas KPPS Loksus Lapas Cirebon tentunya selalu mengedepankan keamanan dan ketertiban. Terlihat juga antusiasme para warga binaan dan petugas yang telah terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran mereka akan pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi meskipun berada di dalam Lapas.

Usai pencoblosan Kalapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto menuturkan pada Radarbuana,”Bahwa dari hasil perhitungan surat suara yang sah, sebagai berikut : Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur : Paslon Nomor Urut 1 (Acep Adang & Gitalis Dwinatarina) : 69 suara, Paslon Nomor Urut 2 (Jeje Wiradinata & Ronal Surapradja) : 47 suara, Paslon Nomor Urut 3 (Ahmad Syaikhu & Ilham Akbar Habibie) : 33 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 (Dedi Mulyadi & Erwan Setiawan) : 530 suara. Dengan Jumlah Suara Sah : 679 suara, Jumlah ⁠Suara Tidak Sah : 25 suara, Total Suara : 704 suara,” ujarnya.

Kalapas juga menyampaikan,” Untuk perolehan suara untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut : Paslon Nomor Urut 1 (Dani Mardani & Fitria Pamungkaswati) : 7 suara, Paslon Nomor Urut 2 (Eti Herawati & Suhendrik): 16 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 (Effendi Edo & Siti Farida Rosmawati) : 16 suara. Dengan Jumlah Suara Sah : 39 suara, Jumlah Suara Tidak Sah : 13 suara. Total Suara : 52 suara,” ungkapnya.

“Lapas Kelas I Cirebon akan selalu memperketat pengawasan dengan mengerahkan jajaran pengamanan dan memaksimalkan lingkungan yang aman dan kondusif sebelum, sesaat dan setelah Pilkada 2024. Semoga dengan pelaksanaan ini, Lapas Cirebon dapat terus menegakan demokrasi serta memenuhi Hak Suara para warga binaan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Sekaligus membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan bangsa, tanpa terkecuali,” tegas Yan Rusmanto.

Iapun menjelaskan seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, dengan harapan semua warga binaan dapat memenuhi hak pilih  dalam proses demokrasi. Koordinasi antar bidang dan instansi terkait agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib,” pungkas Yan Rusmanto.

(Rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *