RadarBuana.com | Jakarta – Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas HS dan S akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
“3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, kedua Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang kemudian yang ketiga Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” jelas Prantara Santosa dalam keterangan Persnya, Jumat (24/12/2021).
Peraturan Perundangan sambungnya, yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” pungkasnya.
*/Fhm
Related posts:

Kapolri dan Panglima TNI Cek Vaksinasi Massal di JIEXPO dan Pesantren Al-Hamidi Jakarta

Dukung Pemerintah Lawan Covid-19, FWJ Lakukan Gerakan 1.000 Masker

Kolaborasi BUMD, Wagub Ariza Bagikan Paket Bansos Untuk Pendonor Darah

Cegah Covid Camat Taman Sari Ronda Keliling Kampung

Ada Apa...? Sudah Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri, Sang Suami Pelaku KDRT Belum Juga Ditahan

Warga Pertanyakan Bangunan Sudah Disegel Masih Dikerjakan, Pengawasan Pemprov DKI ?

Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kapolres Jakarta Barat, Ketua PWI Koordinatoriat Jakbar: Tidak Mampu...

Ini Kata Ketua KPU Kota Jakarta Barat Perihal Uang Transport dan Harian Peserta KPPS

Tarhib dan Haul Akbar Majlis Taklim (MT) TM Hadiqotul Ma'rifah







