CirebonDaerah

3  Pelaku Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Ciko 

×

3  Pelaku Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Ciko 

Share this article

Radarbuana.com | Cirebon – Tidak berapa lama sesaat setelah kejadian pencurian dan kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda di Jl.Sukalila Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Crebon berhasil ditangkap dan diamankan oleh sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dari 4 (empat) orang berhasil ditangkap 3 (tiga) orang yang 1 orang berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO ).

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. Siang ini di Mako Polres Ciko. Senin (14/02/2022).

Kapolres Ciko menyampaikan, kejadian ini berawal ketika para korban yang berjumlah 3 orang, sedang duduk di trotoar jalan sukalila. Kemudian datang sekelompok orang menggunakan kendaraan. Kemudian berhenti dan Salah satu tersangka turun inisial BTN. “Kemudian menodongkan celurit dan merampas HP ke-3 korban tersebut. Selanjutnya korban AR (18) Pelajar Kelas XII SMK  warga Pelayaran, Desa Palir Kecamatan Tengan Tani Kabupaten Cirebon, melaporkan kejadian tersebut ,” ungkap Pamen melati dua ini.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, tim Sus Reskrim Polres Ciko berhasil mengamankan tersangka SW (15)  Pelajar Kelas X SMK  warga Pelayaran, alamat tinggal Kel. Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

“Tersangka BTN (26) warga kelurahan Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Tersangka SJN ( 22) watga Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan untuk tersangka HW (25) warga Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO,” terangnya.

Masih menurut Fahri, barangbukti yang berhasil disita 1 a(Satu) bilah clurit. 1 (satu) buah dusbook Handphone Merek Vivo Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy blue. 1 (satu) buah dusbook Handphone Merek Vivo Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy red. 1 (satu) buah dusbook Handphone Merek Oppp A71 2018 Type: CPH1801 Warna Emas. 1 (Satu) buah dusbook Handphone Merek Infinix Smart 5 warna mignigt black. 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy blue. 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo A71 2018 Type: CPH1801 Warna Emas. 1 (Satu) buah Handphone Merek Infinix SMART 5 warna mignigt black. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Pink, No. Pol : E 2501 HG dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna Hijau, No.Pol: E 2665 CH ,” Ujar alumni AKPOL 2002 ini.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.

“Nampak hadir dalam kegiatan Konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H S.IK., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Ferida Apriani Sisera S.IK, MH., KBO Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Dwi Setyo S.H., Kanit Resum Polres Cirebon Kota Ipda Fajrin S.H M.H. dan Kasi Propam Polres Cirebon Kota Iptu Sukirno, SH,” pungkas Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Rio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *