Jakarta, RadaraBuana.com – Menyikapi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan anggota Polantas melakukan penilangan di jalan raya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meluncurkan 30 unit kamera electronic traffic law enforcement (ETLE)mobile, di lapangan Presisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3).
Polisi akan menggunakan kamera portabel itu untuk patroli dan melakukan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang belum terjangkau kamera ETLE stationer.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mengatakan, kamera ini selain merekam pelanggaran lalu lintas, juga memonitor gerakan anggota yang memakai alat kamera ETLE. Diharapkan, sistem yang digunakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Sekaligus pengawasan terhadap oknum petugas yang nakal atau bermain curang.
” Saya meminta agar petugas di lapangan tidak menimbulkan persepsi publik bahwa petugas mencari-cari kesalahan, ” pesan Kapolda Irjen Fadil Imran saat memberikan arahan pada jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Kapolda memerintahkan seluruh jajarannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dengan cara-cara yang mengedepankan peradaban, meskipun melakukan tindakan tegas.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, menjelaskan, ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE portabel secara mobile atau berpindah-pindah tempat. Diantaranya menggunakan helmet cam, dash cam, dan juga body cam.
Disampaikan, 30 kamera ETLE mobile dioperasikan petugas dengan menggunakan mobil atau sepeda motor patroli. Kamera ETLE mobile bisa merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang ditemui anggota ketika melakukan patroli, terutama di titik-titik rawan pelanggaran yang belum terpasang kamera ETLE stationer.
“Ketika petugas menemukan pelanggaran nanti akan terekam di kamera itu. Misal, di helm nanti ada pelanggar marka dia nengokkan nanti sudah terekam itu. Nanti hasil rekaman itu ketika dia kembali ke kantor masuk ke back office, kemudian dilihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” kata Kombes Sambodo Purnomo.
Diutarakan Sambodo, petugas di back office kemudian akan melihat pelat nomor pelanggarnya, melakukan pendataan dan mengirimkan surat konfirmasi.
“Semua pelanggaran yang terjadi akan diproses sama dengan ETLE, seperti surat konfirmasi dikirim ke rumah yang bersangkutan dengan fotonya, tanggal, tempat, dan sebagainya. Kemudian dia (pelanggar) harus konfirmasi dengan nomor yang tertera iya atau tidak, dan segala macamnya. Ketika dia sudah konfirmasi, kemudian kita kirimkan kode Briva (BRI Virtual) dan dia bayar lewat ATM dan sebagainya. Kalau dia tidak konfirmasi atau bayar tilang, maka denda tilangnya akan kita tambahkan ketika yang bersangkutan bayar pajak. Kita akan blokir STNK-nya dan ketika yang bersangkutan bayar pajak, dia harus bayar pajak plus denda tilangnya,” paparnya. Tom
Related posts:

TNI AD Lakukan Proses Hukum Kepada Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

Memastikan Kesiapan Hadapi Banjir, Pt Sekda DKI Tinjau 'Gerebek Lumpur" di Tubagus Angke

Kasudin LH Haryadi Dinilai Tidak Becus Kerja, Sampah Menumpuk di Jalan Pilar Mas 7 Kedoya Selatan K...

Pinjol Ilegal Disikat Polisi Karena Ancam Keselamatan Masyarakat

Kapolri Tunjukan Ketegasannya 'Potong Kepala' Copot 7 Pejabat Polisi

Award untuk Insan-insan Terbaik Ibu Kota Akan Digelar PWI Jaya Waktu Dekat

Kepala Gudang Bagian Umum Pemkot Jakbar Gantung Diri

Penyekatan PPKM Ditiadakan, Ditlantas Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap

Kapolda Metro Jaya Ikut Giat Baksos Religi dan Salurkan Bansos






