RadarBuana.com | Jakarta – Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang, serta tindak pidana lainnya terhadap almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila, di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 8 Desember 2021 lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
“Dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas Aktif TNI,” ujar Kadispenad dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Lanjut Kadispenad, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya.
“Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas, sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan, serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut, diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” pungkasnya.
*/Fhm
Related posts:

Mabes Laskar Merah Putih Perjuangan Menyatakan Sikap Menolak RUU HIP

Bagian Pemburu Covid 19, Komunitas Ojol Bagi - Bagi Masker dan Himbau 3 M di Bundaran HI

Semarak Mercedes-Benz Club Indonesia Gelar MOTR Kerjasama Dengan Pemprov DKI Majukan Kebudayaan DKI...

Kabar Tudingan Bekingi Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Membantahnya

Kalapas Kelas I Cirebon Kini Berganti Pada Nanank Syamsudin

Pengacara Natalia Rusli Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Uang Korban Indosurya

Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Kader PKK Jakut

Aksi Simpatik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 4.000 Paket Sembako ke Sopir Truk

Mantan Dirut PT. Asabri Mayjen TNI Purn. Adam Racmat Damiri Diperiksa Kejagung







