DKI JakartaHukrim

TNI AD Lakukan Proses Hukum Kepada Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

×

TNI AD Lakukan Proses Hukum Kepada Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang, serta tindak pidana lainnya terhadap almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila, di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 8 Desember 2021 lalu.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

“Dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas Aktif TNI,” ujar Kadispenad dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).

Lanjut Kadispenad, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya.

“Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas, sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan, serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut, diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” pungkasnya.

*/Fhm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *