RadarBuana | Jakarta – Merespon ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal Atta Halilintar terhadap wartawan. Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan.
Dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diwakili oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengalami ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal Atta Halilintar terjadi saat peliputan kegiatan Hatta Halilintar melaporkan netizen ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu lalu.
Deolipa Yumara menyatakan, kami, kuasa hukum dari AJV, mewakili salah satu korban, Krisian Pratomo, seorang wartawan yang melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. “Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa.”ujar Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam ( 4/9/2024).

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat 1, yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” terangnya.
Deolipa juga menekankan bahwa tindakan pengancaman ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP. Kami akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan,” jelas Deolipa.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut. Mengenai komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana berkomunikasi dengan siapa pun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa mendatang.
“Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” pungkasnya.
[*/igo[
Related posts:

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selat...

Proses KBM SMK PGRI 24 KalideresTerganggu Imbas Konflik Lahan Sekolah Gerbang Digembok

Polda Metro Jaya Yakinkan Tak Ada Penutupan Jalan Masuk Jakarta

Keruk Kali Cakung Lama 1.000 Karung Lumpur Diangkat

Pakar Hukum Pidana : Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Pemkot Jakarta Barat Gelar Kegiatan Aktualisasi Nilai-Nilai Natal

Walkot Jakbar Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Tenaga Medis di Puskesmas Cengkareng

PWI Jaya dan IBR Relation Selenggarakan Lomba Mancing Galatama Sekaligus Resmikan JFC

Kapolda Metro Resmikan Kampung Tangguh Jaya "Cakra" di Pondok Bambu







