Jakarta, RadarBuana.com -Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melakukan Operasi Tertib Masker, Kamis (22/10/2020) di jalan Mangga Besar. Dimaksudkan dalam memutus mata rantai yang sudah diatur dalam Pergub 88 tahun 2020 untuk menggunakan Masker disaat akan melakukan aktifitas.
Dalam operasi yang langsung di Jalan Mangga Besar Raya Kelurahan Tangki Jakarta Barat, dipimpin Asmar Panjaitan Manpol. Bersama 3 pilar melakukan operasi penertiban masker yang berlangsung pada pukul 8.30 Wib sampai dengan selesai.
Kawasan ini terkenal akan padat penduduk yang melintas dikawasan tersebut yang sangat strategis untuk dilintasi.
Dalam operasinya para petugas yang menyebar di kawasan Mangga Besar Raya menjaring 19 pelanggar tidak memakai masker.
Para petugas tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi tegas pada pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, disaat menggunakan kendaraan yang akan melakukan aktifitasnya.
Sebagian besar pelanggar ini adalah yang menggunakan sepeda motor disaat melintas kawasan tersebut.
Dalam menegakkan peraturan Pergub Nomor 88 tahun 2020 memerlukan kerja keras yang extra dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Untuk itu, Asmar Panjaitan dalam operasinya melakukan tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat melintas dimana operasi itu berlangsung.
Dikatakannya, sanksi tegas bagi para pelanggar diberikan tidak pandang bulu. Ini merupakan bentuk menegakkan Prokes, agar masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah disaat PSBB masa transisi diberlakukan.
“Kawasan ini masih cukup tinggi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga kawasan ini menjadi titik sasaran dalam melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan,” ungkap Asmar kepada RadarBuana.com.
Jaka yang bertugas sebagai tim penindak dalam operasi ini pun masih prihatin akan kesadaran masyarakat yang belum tinggi akan bahayanya penyebaran Covid 19. “Sehingga masih banyak masyarakat yang terjaring dalam operasinya. Dan terpaksa memberikan sanksi sosial pada pelanggar. Padat penduduk yang melintas di kawasan tersebut yang sangat strategis untuk dilintasi,” terangnya.
Dalam operasi ini para petugas yang menyebar di kawasan Mangga Besar Raya menjaring 19 pelanggar tidak memakai masker.
“Dengan sanksi sosial yang diberikan pada pelanggar menjadi motivasi masyarakat dalam melakukan aktifitas untuk mematuhi Protokol Kesehatan,” tandasnya. Wahyudin
Related posts:

Cetak Quattrick, Kapolda Metro Jadi Bintang Pertandingan Eksebisi Turnamen Futsal Kapolda Cup

Gerakan Sosial “Mulai Dari Kita” di Hari Kanker Anak Sedunia Adakan Acara bertajuk “World Childhood...

Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Brigadir J Minta PC Segera Ditahan

Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P-21, Kamaruddin Simanjuntak Buat Strategi Hadapi Persidangan

Kabar Duka Bagi Metro TV, Editornya Ditemukan Tewas di Pinggir Tol JORR Ulujami

Dimasa PPKM, Satpol PP Kembangan Gencar Lakukan Pengawasan dan Pengecekan ke Tempat Usaha

Membuka Tabir, ICK Sarankan Kapolri Bentuk Tim Independen Khusus Penyidikan Aliran Dana Narkoba Rp ...

Komnas PA Desak Anies Menarik Statemenya, Karena Sikap Itu Melanggar dan Melecehkan Anak

Kejagung Nyatakan Berkas Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Sambo






