RadarBuana.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ungkap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
*/ig
Related posts:

Kapolri Minta Prokes Ditegakan Guna Menurunkan Level PPKM

Puluhan Pedagang di Pasar Kamal Jalani Rapid Test

Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Dipastikan Polri Berbeda Dengan Era Otoriter

Polda Metro Tahan Pengemudi Mercy yang Menabrak Pesepeda di HI

MUI Apresiasi Peran Polri Dalam Menjaga Kamtibmas

Mabes Laskar Merah Putih Perjuangan Menyatakan Sikap Menolak RUU HIP

DPD RI FC VS Gannas FC, I Komang Koheri: Selamatkan Anak Indonesia dari Bahaya Narkotika

Sindikat Perampok Minimarket Diringkus Jatanras, Sang Kapten Dilumpuhkan

Simak ..! Lokasi Simling Wilayah DKI Jakarta, Selasa 26 Januari 2021







