RadarBuana.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera dengan menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti 44 kg ganja, 29 kg sabu, dan 1.500 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, mengatakan ada empat tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya terhitung dari tanggal 25 Agustus hingga 28 September 2021.
“Dari keempat kasus ini, kami masih mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak,” ujar Krisno.
Pengungkapan pertama, kata Krisno, di wilayah Ciputat, Tangerang, Banten. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai menyita barang bukti 500 gram sabu, 200 butir ekstasi seberat 44 gram, dan menangkap tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka berinisial ISP, T, dan SR masing- masing berperan sebagai pemasok, pengirim, dan penyimpan.
“Jaringan ini TKP-nya hasil pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai,” ujar Krino.
Pengungkapan kedua di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi warna-warni atau seberat 532,96 gram. Terdapat satu tersangka yang ditangkap berinisial AS bekerja sebagai kurir ojek daring.
“Untuk kasus kedua ini kami sedang mencari pengendalinya berinisial PCB,” kata Krisno.
Pengungkapan selanjutnya di wilayah Bogor, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan barang bukti 47 kg ganja golongan satu.
Krisno menyebutkan ada tujuh tersangka yang ditangkap. Mereka merupakan jaringan Mandailing Natal (Sumut) dan Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku ditangkap di tiga wilayah itu, Mandailing Natal, Padang, dan Bogor, termasuk pengendalinya ditangkap di Padang dan Medan,” kata Krisno.
Untuk perkara ganja ini, lanjut Krisno, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan ladang ganjanya.
Pengungkapan yang keempat, ujarnya, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 kg dan tersangka lima orang.
Menurut Krisno, dalam pengungkapan jaringan ini, pihaknya melakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera ke Serang, Banten, hingga akhirnya menangkap dua orang di salah satu hotel dengan inisial R dan WMP.
Tim, katanya, juga menangkap penerima paket narkoba tersebut di wilayah Jakarta dengan inisial NHF, termasuk pengendalinya di Aceh berinisial HS.
“Kami juga menangkap pengendalinya di Jakarta inisial E,” kata Krisno.
Selain itu, kata Krisno, tersangka HS diduga mengendalikan peredaran narkoba, termasuk transportasi narkoba dari Aceh.
Berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Untuk itu Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sema dengan Kepolisian Malaysia dalam mengungkap jaringan tersebut.
Kesebelas tersangka ini, kata Krisno, dikenakan pasal-pasal baik sebagai pembawa, yang menguasai ataupun yang mengedarkan.
“Beberapa dari tersangka ini ada yang residivis, seperti yang jaringan ganja, mereka ada yang bekerja sebagai buruh dan petani. Motifnya melakukan ini karena ekonomi,” ujar Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tom
Related posts:

Giat Mobile Cipkon Gabungan Bersama Tiga Pilar di Wilayah Kecamatan Tambora

Pelantikan Lions Club Bunda Milenial Jakarta Distrik 307 A1

Kombes Pol Achmad Iksan Mengajak Seluruh Masyarakat Aktif Berolahraga

Subdit Sumdaling Ditrekrimsus Polda Metro Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji di Jakbar dan Bekasi

Pemilik Toko di Pasar Pramuka Ditangkap Jual Mahal Ivermectin

Cek Kesiapan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya Kunjungi Sejumlah Mall di Jakarta Selatan

Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Aksi Sosial FBR Gardu 303, Bantu Korban Kebakaran.

Kapolda Sulsel Dianugrahi Pin Emas Dari Menteri ATR/ BPN RI Terkait Penanganan Kejahatan Pertanahan







