DKI JakartaHukrim

Subdit Sumdaling Ditrekrimsus Polda Metro Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji di Jakbar dan Bekasi

×

Subdit Sumdaling Ditrekrimsus Polda Metro Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji di Jakbar dan Bekasi

Share this article
Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji di Jakbar dan Bekasi

RadarBuana | Jakarta -Membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji dari 3 kg ke 12 kg di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) dan Bekasi.

Dalam kurun waktu empat bulan beroperasi, para tersangka meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.

“Subdit Sumdaling telah melakukan pengungkapan ataupun penangkapan di dua tempat, yaitu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dan juga di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi,” kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10).

Kasus ini terungkap diawali masuknya informasi dari masyarakat, terkait indikasi pengoplosan gas. Berdasarkan informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman hingga penggerebekan dan menangkap kedua tersangka, antara lain berinisial EBS dan RD yang berperan sebagai pemilik kendaraan.

“Nah, kemudian setelah itu para tersangka ini sudah melakukan usahanya sekitar kurang lebih empat bulan dan tabung-tabung tersebut diedarkan di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan juga di wilayah Kota Bekasi,” jelas Hendri.

Aksinya, mereka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke satu tabung gas 12 kg. Setelahnya, mereka menjual tabung gas tersebut dengan harga pasaran dan mendapat untung sangat besar.

“Jadi, kalau kita kalkulasikan, satu tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu. Jadi, itu dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,” ungkap Hendri.

“Apabila kita hitung kerugiannya, apabila dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar empat bulan, si tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp 300 sampai 350 juta,” sambungnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen, tentang metrologi legal dan minyak dan gas bumi. Kedua tersangka kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(*/Tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *