RadarBuana.com | Jakarta – Sidang kedua gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).
Sidang kedua kali ini terlihat Deolapia Yumara bersama Pengacara Merah Putih dan pengacara Burhanuddin hadir mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Gugatan terkait pencabutan kuasa yang dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E tanpa serta merta, tanpa permisi tanpa dengan alasan yang jelas. “Jadi pencabutan kuasanya itu tidak dilandasi dengan alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa di terima,” ungkap Deolipa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14 September 2022).
Sehingga, sambungnya, secara formal menjadi cacat, karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa di terima dengan penerima kuasa.“Sama sekali tidak ada alasan maka kita menggugat,” tandasnya.
Terkait gugatannya kepada Kabareskrim dan Dirpidum Polri, Deolipa menyinggung soal Putri Candrawati, yang sampai kini statusnya sebagai tersangka belum ditahan. Padahal Istri Fredy Sambo itu dianggap Deolipa, justru menjadi titik terang kisah sebenarnya terjadi.
“Ini masih ngambang. Semua bermain dengan praduga. Komnas HAM, kepolisian, saya juga lainnya. Kalau tidak ditahan Putri Malu ini, akan ngambang terus,” tandas Deolipa.

Untuk itu, Deolipa sudah berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Agar mengganti pimpinan baru Kabereskrim dan Dirpidum Polri. Karena dianggap Deolipa tidak tegas dalam menangani penahanan Putri Candrawati.
Karena itu, Deolipa menyebut kehadirannya di PN Jakarta Selatan, Rabu siang (14/9/2022), agar Hakim memanggil para pihak atas laporan perdatanya itu. Baik wakil dari pihak Polisi dalam hal ini Kabareskrim, dan Rony Palapessy selaku pengacara baru Bharada E.
Lebih jauh Deolipa menyebutkan, dalam sidang pertama memang kita ajukan kepada alamat pengacara baru Bharada Richard Eliezer, namun ternyata tidak datang, karena sudah pindah kantor.
Ia juga menyebutkan, dalam sidang pertama kita juga mengundang Bharada E, tapi tidak datang, kemudian Kabareskrim juga tidak datang.
Akan tetapi sidang kedua tergugat tidak datang. Kalau pengacara barunya Bharada E, Ronny Talapessy sudah kita dapat alamatnya, dan sudah kita cantumkan dalam berkas gugatan kita, ungkap Deolipa, tapi tidak datang juga
“Panitra sudah memanggil seminggu kemarin yang bersangkutan. Karena tidak datang kita tunggu sidang berikutnya, kalau tidak datang sidang berikutnya, tetap berjalan tanpa mereka,” papar Deolapia.
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang kedua gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir untuk sidang kedua. Maka sidang ketiga akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (21/9/2022).
Igo
Related posts:

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto Pimpin Apel Kerja Bakti Paska Unras

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Menempelkan QRIS Aspal

Kwarcab Pramuka Jakarta Barat Gelar Festival Peringati Hari Pramuka ke-62 Diikuti 2100 Anggota

Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz Apresiasi Atas Kinerja Jajaran Polres Metro Jakarta Bar...

Sindikat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur Digulung di Bar Starmoon di Jakarta Barat

Kasus Sengketa Tanah Terus Berlanjut di PN Jakut, Kuasa Hukum Pastikan Tony Surjana Pemilik Sah

Dugaan Prostitusi Berkedok Message di Green Lake City, Kasudin Pariwisata Jakbar Bungkam

Ciptakan Keamanan, Kompol Jun Nurhaida Pimpin Operasi Cipkon Aman Nusa 2 Polsek Kebayoran Baru

Kemenpora Adakan Seminar Kesehatan Reproduksi bagi Pemuda Dalam Kondisi Pandemi Covid 19







