Radarbuana | Jakarta – Kedok Bar Starmoon di Jakarta Barat terbongkar. Tempat hiburan malam itu ternyata menjadi markas sindikat perdagangan manusia yang mengeksploitasi anak-anak di bawah umur. Berkat penyelidikan intensif, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan keji ini, menangkap sepuluh tersangka, termasuk pemilik bar, akuntan, perekrut, dan “mami” yang bertugas memasarkan para korban.
Kasus ini terkuak setelah polisi mendapati adanya aktivitas mencurigakan di Bar Starmoon. Para korban, yang rata-rata masih berusia sangat muda—bahkan ada yang baru 15 tahun—dijebak dengan janji palsu.
Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai “Lady Companion” (LC) atau pemandu lagu dengan upah yang menggiurkan, yakni Rp125.000 per sesi. Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, mereka justru dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp175.000 hingga Rp225.000.
Jaringan Terstruktur dan Terorganisir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengutarakan, sindikat ini beroperasi dengan struktur yang rapi dan terorganisir. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrut di daerah asal korban, “mami” yang bertugas sebagai pemasar, hingga pemilik bar yang menjadi dalang di balik semua kejahatan ini. Polisi telah mengidentifikasi dan menangkap sembilan tersangka dewasa, yaitu TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, OJN, dan RH. Satu tersangka lain merupakan anak di bawah umur.
Di antara para pelaku yang ditangkap, ada nama OJN yang merupakan pemilik Bar Starmoon dan SS sebagai akuntan yang mengurus keuangan hasil eksploitasi. Sementara itu, FW, EH, dan NR adalah para “mami” yang bertugas memasarkan dan memaksa para korban melayani tamu. Jaringan ini tidak hanya merenggut masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma fisik dan mental yang mendalam. Salah satu korban bahkan dilaporkan hamil lima bulan akibat eksploitasi yang dialaminya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka tambahan, Z dan FS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kesembilan tersangka dewasa yang telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dijerat dengan berbagai pasal berlapis.
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kejahatan ini memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan.
[]
Related posts:

Dugaan Pelanggaran Disiplin Atas TS, Pemdaprov Jabar Tunggu Hasil Proses di Polres Tapanuli Utara

IPW Dukung Satgas Bongkar 4 Bandar Besar Judi Online: Jangan Hanya Lip Service Saja

Sidang Perdata PT Alih Daya Indonesia, Hakim Mediator Beri Waktu KP Dua Pekan Untuk Pikir-Pikir

Bareskrim Polri Tangani Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha, Kerugian Dialami Capai 400 Miliar

Bidang Hukum Polda Metro Jaya Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) T.A 2023

Dinilai Tepat Aky-Eva Jauwan Dijerat Pidana Beri Keterangan Palsu

Tindakan Upaya Paksa oleh Tim Penyidik /Termohon Lady Marsella (LM) Mencari Keadilan

Sindikat Perampok Minimarket Diringkus Jatanras, Sang Kapten Dilumpuhkan

Memajukan Olahraga di Jakarta Barat, KONI dan PWI Jakbar Jalin Kerjasama







