DKI JakartaHukrim

Sidang Perdata PT Alih Daya Indonesia, Hakim Mediator Beri Waktu KP Dua Pekan Untuk Pikir-Pikir

×

Sidang Perdata PT Alih Daya Indonesia, Hakim Mediator Beri Waktu KP Dua Pekan Untuk Pikir-Pikir

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Gugatan perkara perdata yang dilayangkan Gede Sugiarta terhadap PT Alih Daya Indonesia (Perusahaan Outsourcing) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL sebagai tergugat satu dan Komang Priambada (KP) sebagai tergugat dua. Saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap sidang mediasi, pada Kamis 9 Desember 2021.

Yanto Jaya S.H., Kuasa hukum Gede Sugiarta mengatakan, sidang mediasi dilaksanakan pada Kamis 9 Desember kemarin, sidang dibuka jam 10.45 WIB dan dihadiri kedua principal penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum,” tutur Yanto dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Lanjut Yanto, Hakim mediator membuka acara mediasi, dan dari para tergugat diwakili oleh saudara KP. KP mengakui hutangnya dan menyatakan tidak bisa membayarnya saat ini, karena tidak punya kemampuan untuk itu.

“Hakim mediator lalu menanyakan kepada penggugat apa tawarannya?, pertama bayar 75 persen sisanya di cicil dan lalu diturunkan 50 persen lagi, lalu sisanya cicil,” terang Yanto Jaya.

Kemudian tergugat memberi jawaban yang diwakili oleh saudara KP. KP tetap sama tidak bisa bayar dan minta perkara ini dilanjutkan.

“Dan pada akhirnya Hakim mediator memberi waktu dalam dua minggu untuk pikir-pikir kepada saudara KP,” sebut Yanto Jaya.

Oleh karena itu maka sidang tersebut ditunda dengan jangka waktu selama dua pekan kedepan.

“Sidang ditunda dua minggu dan dilanjutkan, pada 23 Desember 2021,” pungkas Kuasa Hukum Gede Sigiarta.

Untuk diketahui bahwa perkara ini menyangkut Wanprestasi karena client saya sebelumnya mengikat perjanjian dengan PT. Alih Daya Indonesia dan Komang Priambada untuk Investasi senilai 500 juta pada tahun 2010 dan tahun 2011.

“Yang total seluruhnya plus bunga berjumlah hampir 1 miliar lebih, ucap Yanto Jaya, S.H., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Rabu (14/7/2021) lalu.

Dan sampai hari ini sambung Yanto, client saya baru dibayar sekitar 200 juta, masih ada tersisa sekitar 860 juta.

“Dan ini yang kami jadikan gugatan, dan kami berharap mudah-mudahan bisa dibayar oleh yang bersangkutan, pada saat persidangan awal awal nantinya,” ujarnya.

Yanto menjelaskan prihal pembayaran awal sejumlah 200 juta itu, yakni dengan cara dicicil sejak tahun 2012 hingga tahun 2021, dimana cicilan ini sebenarnya tidak memenuhi ekspektasi dari pada client kami, sehingga karena terlalu lama pembayaran itu, mangkanya client kami mengambil jalan untuk melakukan gugatan.

“Agar seluruhnya bisa dikembalikan pada waktunya, karena perjanjian ini sendiri dibuat tanpa batas waktu, sehingga client kami merasa di rugikan setelah hampir 10 tahun tidak bisa menikmati hasil yang sebenarnya,” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menerangkan awal mula prihal perkara tersebut, awalnya karena hubungan kedekatan yang sudah seperti saudara, dan juga sama-sama beribadah ditempat ibadah yang sama, dan melihat reputasi baik tergugat satu maupun tergugat dua waktu itu yang sangat baik dan sangat bagus, sehingga client kami tertarik, apalagi dengan bunga sebesar 18 persen pertahun waktu itu didalam perjanjian disebut seperti itu, dan akhirnya direvisi menjadi 15 persen, ini sangat menggiurkan.

“Pada saat itu memang penggugat atau client kami ini memiliki dana yang rencananya di investasikan untuk membeli rumah, tapi karena melihat keuntungan yang akan didapat dengan investasi di PT. Alih Daya Indonesia itu jauh lebih besar, mangkanya client kami tertarik disitu sehingga dia menginvestasikannya dua kali. Yang pertama senilai 400 juta pada tahun 2010, dan yang kedua sebesar 100 juta pada tahun 2011, ini juga lebih karena reputasi dari tergugat dua sebagai pemilik dari tergugat satu. Sehingga itu yang membuat client kami tertarik, jadi ini adalah orang yang sama, baik sebagai pribadi maupun sebagai pemilik perusahaan. Tapi akhirnya kekecewaan yang client kami dapat, karena ternyata bagi hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” terang Yanto.

Sebenarnya client kami sejak awal sudah ragu, sebelum dia menyetorkan uangnya itu, namun karena melihat reputasi dari tergugat satu dan tergugat dua selaku pemilik perusahaan, dia percaya karena dia mendengar di luaran, perusahaan ini sangat bagus pada waktu itu. Kegiatan perusahaan tersebut banyak dipercaya untuk kegiatan-kegiatan outsourcing sehingga ini yang meyakinkan client kami untuk ikut investasi didalamnya.

“Kerena yang kami sampaikan ini adalah real dan nyata, buktinya jelas, kami berharap yang bersangkutan segera melunasinya, mudah-mudahan pada saat sidang pertama atau paling lambat sidang ke tiga sudah dilunasi, pungkas Yanto Jaya, S.H.

Fhm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *