RadarBuana | Jakarta – Sebelum menandatangani suatu akta yang dibuat di notaris, harus dibacakan dahulu guna mengetahui apa isi akte tersebut. Sesuai aturan Undang Undang, notaris juga harus mengedepankan unsur kehati-hatian atas dokumen atau akta se.belum ditandatangani.
Hal itu dikatakan saksi ahli Prof Jamin Ginting yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Aky Jauwan dan Biksuni Eva Jauwan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva Jauwan didakwa melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pembuatan akta notaris terkait perkawinan pelapor Katarina Bonggo dengan putra terdakwa bernama Alex.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syofia Marlianti T, S.H., M.H. didamping Hakim Anggota Hotnar Simarmata S.H., M.H. dan Dian Erdianto S.H., M.H menarik perhatian pengunjung sidang.
Aky dan putrinya Eva Jauwan diwakwa melakukan pemalsuan akta notaris yang menyebutkan, Alex tidak pernah menikah dengan Katarina. Namun di persidangan kedua terdakwa malah mengaku bahwa Alex memang menikah dengan Katarina pada tahun 2008.
Anehnya terdakwa Aky dan putrinya Eva di persidangan mengaku mereka tidak tahu tentang isi akta notaris yang membuat keduanya harus duduk di kursi pesakitan.
Ayah dan anak mengaku hanya disuruh menandatangani saja akta notaris tanpa mengetahui apa isinya. Mereka juga tidak tahu siapa yang melakukan dan memasukkan keterangan palsu itu.
Selanjutnya, Hakim mempertanyakan terkait akta yang mencantumkan tandatangan para penghadap, saksi dan notaris yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Hakim mempertanyakan kepada saksi yang meringan kedua terdakwa tentang Pasal 266 ayat (1) mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Isi pasal itu, barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain.
Mana yang harus digunakan dihukum formil, apakah materil atau inmateril tanya hakim dan dijawab saksi Prof Jamin Ginting hukum formil. Meski nilai inmateril bisa lebih besar.
Sedangkan Penuntut Umum mempertanyakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Apa konsiwesinya hukuman peralihan hak kepada ahli waris. “Kalau harta dari pencarian sendiri bebas pembagiannya, sedangkan kalau harta yang dicari bersama harus dibagi bersama,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan Pasal 266 berbunyi, apabila unsur tidak pidana tidak terpenuhi, apakah bisa dijerat pidana.
Saksi ahli menjawab apabila tidak terpenuhi maka tidak bisa dipidana.
Lanjut kuasa hukum, memperjelas terkait harta gono gini dari perkawinan Alex dengan Katarina yang menikah pada tahun 2008 dan terjadi perceraian tahun 2010.
Menurut Jamin Ginting, meski keduanya sudah bercerai, istri kapan saja bisa mengajukan gugatan ke pengadilan terkait harta sepanjang didapatkan dari hasil bersama.
“Yang tahu mereka punya harta, kan pasangan suami istri. Kalau tidak diajukan, tidak ada yang tahu kalau mereka punya harta,” ujar Jamin Ginting.
Dikatakan saksi, harta yang didapatkan pasangan suami istri tidak boleh beralih kepada pihak lainnya. Meski mereka sudah bercerai dan suaminya sudah meninggal, istri tetap punya hak dan boleh mengajukan gugatan terkait harta gono gini. “Tidak ada masa tenggang,” tegasnya.
(*Tom)
Related posts:

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night

Kapolri Perintahkan Jajaran Satgas Nemangkawi Tak Gentar Kejar KKB Papua

Pakar Hukum Pidana : Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Pengacara Natalia Rusli Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Uang Korban Indosurya

Berpengalaman, Berkompetensi dan Harus Loyal Kriteria Wakil KSP

Cek Penerapan Protokol Kesehatan Wagub DKI Kunker di Terbus Kalideres

Masker Kain Gratis Akan Didistribusikan Kepada Seluruh Warga Jakarta

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 14 CPMI Ilegal ke Kamboja







