Radarbuana | Jakarta – Tim kuasa hukum musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM mengajukan pembelaan (pledoi) yang kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pledoi ini menekankan bahwa klien mereka adalah pengguna, bukan pengedar, dan menuntut agar Fariz RM dijatuhi vonis rehabilitasi alih-alih hukuman penjara. Sidang putusan dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus mendatang.
Pledoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Deolipa Yumara membongkar kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, tuntutan JPU yang menggunakan pasal pengedar tidak didukung oleh satu pun fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Tidak Ada Bukti sebagai Pengedar
Deolipa Yumara menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, baik yang meringankan maupun memberatkan, tidak ada yang menyatakan bahwa Fariz RM adalah pengedar narkotika.
“Semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, baik dari saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa terdakwa adalah pengedar,” kata Deolipa.
Ia melanjutkan bahwa seluruh bukti dan kesaksian justru mengarah pada kesimpulan bahwa Fariz RM adalah seorang korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu. Oleh karena itu, tuntutan JPU dinilai tidak berdasar dan hanya mengandalkan asumsi pribadi, bukan fakta persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kebijakan pemerintah yang seharusnya memprioritaskan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika. Mereka berpendapat bahwa jaksa penuntut umum telah mengabaikan program ini, padahal banyak pakar hukum dan bahkan Kejaksaan Agung sendiri mendukung rehabilitasi dalam kasus-kasus serupa.
Dalam pledoinya, tim Fariz RM secara khusus memohon rehabilitasi kedua kalinya. Menurut Deolipa, kebijakan hukum di Indonesia memberikan kesempatan rehabilitasi hingga tiga kali bagi pecandu. Ini akan menjadi kesempatan kedua bagi Fariz RM setelah sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi.
“Kami meminta majelis hakim agar menghukum Fariz dengan cara rehabilitasi. Ini adalah permohonan rehabilitasi yang kedua kalinya,” jelas Deolipa.
Permintaan Maaf dan Harapan untuk Kembali Berkarya
Pada akhir persidangan, Fariz RM juga menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara lisan. Dengan nada yang tulus, ia meminta maaf kepada masyarakat, keluarga, dan semua pihak yang terdampak. Fariz berjanji untuk tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan berharap bisa kembali berkarya di dunia musik.
“Saya menyesal yang sedalam-dalamnya dan berjanji tidak akan lagi menggunakan narkotika,” ujarnya.
Dengan pledoi yang telah disampaikan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana, yaitu rehabilitasi bagi Fariz RM sebagai pengguna, bukan hukuman penjara sebagai pengedar. Keputusan akhir atas kasus ini akan ditentukan pada sidang putusan yang akan digelar pada Kamis, 14 Agustus mendatang.
(Reporter: Migo/
Related posts:

Arzeti Bilbina Menyoroti Perusahaan yang Belum Sepenuhnya Memenuhi Peraturan Ketenagakerjaan yang B...

Potret Inovasi dan Prestasi Satu Tahun Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit di Buku "Wajah Polisi Pre...

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Berjalan Profe...

Kuasa Hukum Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif yang dilakukan Tersangka Irene...

Hadiri Bhayangkara Sport Day, Warga Jakarta Antusias Ada Pelayanan Perpanjangan SIM

Kantah ATR/BPN Kota Administrasi Jakbar Komitmen Pelayanan Publik Terbaik Diera Globalisasi dan Tra...

Kapolda Metro Gelar Vaksinasi di 3 Sentra Kuliner DKI Jakarta

Sidang Fariz RM Ditunda: Jaksa Didesak Tuntut Rehabilitasi, Sorotan Publik Kian Intens

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Curian kepada Pemiliknya






