RadarBuana | Jakarta – Ghisca Debora Aritonang (GDA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Pusat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” terang Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Susatyo menyebut laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.
Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” ujar Susatyo.
Menurut Susatyo pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” terangnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 4 tahun,” tandasnya.
[*/Igo]
Related posts:

Eddy Purwanto: Kami Pengurus PPPSRS Akan Berbuat Sebaik Mungkin dan Semampu Kami Demi Kebaikan Warg...

Deolipa Yumara dan Kamarudin Akan Lapor Balik Aliansi Advokat Anti Hoaks

Anies Pastikan Penegakan Pergub 47/2020 Berjalan Baik

Polda Metro Amankan Bocah 12 Tahun Kemudikan Truk Kontainer

Dari Pekerja Tambang, Ahmad Jayadi Alih Profesi jadi Pengusaha Expedisi Choir Express Agen Otista

Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 di Rawa Buaya, Cengkareng

Kuasa Hukum Tergugat Heran, Sidang PMH Berulang Kali Ditunda PN Depok, Ada Apa ?

2 Lokasi Layanan SIM Keliling di Hari Minggu 31 Januari 2021 Wilayah DKI Jakarta

Ruang Media Center Polsek Tambora Diresmikan







