Jakarta, Radar buana.com – Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat Aiptu Suhartopo bersama petugas gabungan tiga pilar menggelar operasi yustisi protokol COVID-19 atau kepatuhan disiplin masker di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (18/09/2020).
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tumpak Feryson Hutagaol mengatakan, operasi yustisi protokol COVID-19 ini digelar untuk kembali mengingatkan masyarakat dan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M.
“Dengan memegang teguh moto 3M, tentunya bagi kami hal tersebut harus selalu diingatkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak 24 orang yang terkena operasi yustisi dengan rincian sanksi sosial 23 orang dan teguran 1 orang.
“Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” tandasnya. Ddg
Related posts:

Subdit 2 Harda Ditreskrimum PMJ Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp39 M

Kapolres dan Dandim Jakut Resmikan Kantor RT dan Ngopi Bareng di Pos Kamling Kelapa Gading

Kasus Tanah Dilemo: Charlie Chandra Diduga Manipulasi Klaim Kepemilikan, Pembuktian Hukum Terungkap

44 Pejabat Fungsional Satpol PP Lampung Barat Dilantik

Anies Baswedan Dapat Penghargaan dari Serambi, Braja dan Satgas Covid-19 Bamus Betawi

Sister Maria Apresiasi Pengamanan Polri Selama Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Akhirnya 8 Tersangka Ditetapkan Bareskrim Polri Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Wali Kota Jakbar Himbau Masyarakat Manfaatkan BST untuk Kebutuhan Pokok

Komunitas Pelari IKATEK UH Akan Gelar EMU Virtual Run 2020






