RadarBuana | Jakarta – Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” ucapnya
Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalm pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.
“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” sebutnya
Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.
“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” kata dia.
“Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” imbuhnya.
Atas kejadian ini Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
(“)
Related posts:

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Diduga Tanpa Izin dan Merugikan Nelayan, Justiani: Ekosistem L...

ICK Apresiasi Polda Sumut Usut Narkoba dan Kepemilikan Senjata Menghabisi Wartawan Siantar

Kapolri Perintahkan Jajaran Satgas Nemangkawi Tak Gentar Kejar KKB Papua

IPW Apresiasi Langkah Polri Tindak Penimbun Tabung Oksigen dan Penjual Obat Covid-19 Diatas HET

Sidang Mantan Bupati Bogor, Saksi Akui Deperas Oknum BPK Jawa Barat

Peredaran 1,37O Ton Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta Dibongkar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Ditresnarkoba Polda Metro Amankan Sabu 4 Kg dari Seorang Pria di Tangerang

Wawako Jaktim Himbau Waspada Penipu Catut Namanya

Sebanyak 19 WBP Lapas Kelas I Cirebon Peroleh Remisi Pada Natal 2024







