CirebonDaerah

Belum Sebulan Jabat Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika 

×

Belum Sebulan Jabat Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika 

Share this article

RadarBuana.com | Kota Cirebon – Belum genap sebulan memimpin fungsi Satuan Narkoba. AKP Tanwin Nopiansyah, SE bergerak cepat, sesuai dengan harapan pimpinan sekaligus atas arahan dan petunjuk Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH, Rabu (03/11/2021).

Kapolres Ciko menjelaskan melalui Kasat Narkoba bahwa pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Cannabinoid Sintetis yang terkandung dalam tembakau ini, berawal dari anggota Sat Narkoba yang curiga dengan gerak gerik seseorang.

“Pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib di jalan Majasem No 109 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid Sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone merek samsung ,” terang SIP Angkatan 2011 WSN Setukpa Sukabumi ini.

” Ditetapkan sebagai tersangka inisial *ERA bin DE* , laki-laki, 21 thn, Wiraswasta, Alamat Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita 1 Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG,” ungkap Akp Tanwin Nopiansyah, SE.

Atas kejadian tersebut, maka Tersangka dan Barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sesuai No. Lp : LP/A/723/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar, tanggal 29 Oktober 2021. Tambah Kasi humas ciko.

Kepada tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Rio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *