Uncategorized

Bendesa Adat Ambengan Jadi Tersangka

×

Bendesa Adat Ambengan Jadi Tersangka

Share this article

RadarBuana.com | Singaraja – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger dengan kerama adatnya bernama Putu Sartika semakin tak berujung. Polsek Sukasada pun tak mau berlama-lama menangani kedua belah pihak dan kini hasil penyidikan sudah ditetapkan 3 tersangka.

Berawal adanya saling kerjasama bengkel sepeda motor hingga berujung penganiayaan dari korban Putu Sartika yang terjadi hampir sebulan lebih Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 09.10 wita.

Peristiwa dialami korban Putu Sartika ketima mengendarai sepeda motor dijalan raya sampai depan rumah Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger, Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 09.10 wita. Korban yang mencoba motor service di bengkel kemudian dikendarai diduga dengan suara keras dan diberhentikan sang Bendesa, namun tak berselang lama terjadi perselisihan paham dan didengar oleh keponakan Wayan Puger hingga kejadian kemakin runcing

Perselisihan paham itu tak diterima anaknya, akibat sang bedesa dicaci maki korban. Anak terlapor dan keponakanya diperjalanan mencegat korban saat itu bersama mertuanya dan leher dicekik hingga jatuh dari kendaraan. Bendesa Wayan Puger datang bukannya melerai namun malah menendang korban tepat di depan Pura dalem setempat dan korban mengalami perawatan opname selama 3 hari dan visum menghabiskan biaya Rp 2,8 juta untuk berobat.

 

Kasus penganiayaan saat ini berujung saling lapor dan tak ada etika baik, jajaran Reskrim Polsek Sukasada dibawah kendali Iptu Kadek Robin Yohana, S.H semakin mendalami, seijin Kapolsek Kompol Made Agus Dwi dikonfirmasi Selasa (30/5) diruang kerjanya mengatakan,

“Hasil proses penyelidikan dari beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan membenarkan dan saat ini ditingkatkan ke penyidikan,”kata Iptu Kadek Robin.

Kasus tersebut kini proses lidik sudah ditingkatkan menjadi sidik oleh jajaran Polsek Sukasada, kedua belah pihak masih enggan berdamai (melakukan RJ), diduga ada keterlibatan pejabat Politik yang membeck up kasus Bendesa Wayan Puger. Padahal Polsek Sukasada bekerja secara prosudural telah memberikan ruang kedua belah pihak supaya menempuh jalur RJ, pasalnya terlapor dan pelapor masih bertetangga dekat.

Terhadap hasil penyidikan, terlapor sang bendesa,anak dan keponakannya. Reskrim Polsek Sukasada telah menetapkan tersangka dan kasus siap maju ,”Hasil gelar perkara sudah naik ketingkat sidik dan menetapkan 3 orang tersangka,”papar Iptu Kadek Robin Yohana.

Lanjut Iptu Kadek Robin, “Kita di kepolisian walaupun dalam proses hukum berlanjut, sepanjang niat kedua belah pihak ingin berdamai kenapa tidak kita berikan ada ruang kok untuk menempuh RJ sepanjang memenuhi persyaratan”terang Robin Yohana

Ada apa keduanya saling egois dan mentingkan harga diri, kasus ini kedepan akan memberatkan kedua belah pihak tentu timbul dendam pribadi di internal desa Adat Ambengan.

(ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *