Opini

Berebut Pancasila dan Komunisme

×

Berebut Pancasila dan Komunisme

Share this article
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi*.

RadarBuana.com – Hak inisiatif RUU HIP sungguh “Blessing In Disguise”. Bagaimana tidak, kalau realitanya semua pihak tak terkecuali yang selama ini terus berusaha keras  hendak menggantikan Pancasila, mendadak sontak menjadi kompak bersatu-padu dengan komponen bangsa lainnya menyuarakan bahwa Pancasila dalam keadaan bahaya atau terancam.

Indonesia Pernah Menerapkan Sistem Komunisme dan Terbukti GAGAL.

Sistem kenegaraan yang tertuang dalam UUD 1945 yang asli tidak dikenal lembaga Partai dan Pemilu. Padahal bukanlah demokrasi kalau tanpa ada Partai dan Pemilu. Begitu juga tentang GBHN yang  didalamnya memuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun), jangka menengah atau sedang (10-15 tahun)  dan juga jangka pendek (5 tahun), hanya mungkin bisa diterapkan  pada negara yang partainya 1, sehingga tidak terjadi pergantian rezim yang beda ideology. Disisi lain, model GBHN juga mustahil bisa diterapkan dalam negara demokrasi, karena bisa saja yang tampil sebagai pemenang Pemilu bukanlah incumbent. Lantas bagaimana mungkin sebagai pemenang Pemilu harus menjalankan Rencana Pemangunan bikinan Rezim yang beda “ideology”. Padahal dalam negara demokrasi, program pemerintah adalah program yang ditawarkan dalam kampanye oleh Partai atau Capres pemenang Pemilu yang dikenal dengan istilah kontrak sosial.

Dan begitu pula dalam pengelolaan ekonomi, pada negara demokrasi prinsip dasarnya “Konglemrasi Swasta” dimana peran negara dibatasi sebagai regulator dan fasilitator (disamping sebagai pelindung yang lemah), sementara prinsip dasar dalam pengelolaan ekonomi pada negara komunis adalah “Konglomerasi Negara” dimana semua-semua diatur dan ditangani oleh negara melalui keberadaan BUMN disemua bidang usaha. Dengan demikian kalau saja kita mau jujur sesungguhnya sistem kenegaraan yang tertuang dalam UUD-1945 yang asli adalah model sistem kenegaraan komunis, bahkan dari struktur kenegaraannya diluar lembaga DPA sama seperti struktur kenegaraan yang tertuang  dalam UUD USSR.

Maka menjadi aneh kalau dalam “gerakan” penolakan RUU HIP malah menggunakan issue “Bahaya Latent Komunisme” sebagai issue  yang sudah basi dan sama sekali tidak relevan. Dan lebih lucu lagi ketika sejumlah pihak malah menggulirkan wacana untuk kembali ke UUD 1945 yang asli sambil teriak “AWAS BAHAYA LATENT KOMUNISME”, sepertinya mereka tidak tahu bahwa norma dasar serta madzab dan bahkan struktur sistem kenegaraan yang tertuang UUD-1945 yang asli diluar lembaga DPA adalah sama seperti sistem negara komunis dalam hal ini USSR yang dalam prakteknya juga terbukti GAGAL, bahkan diujung kekuasaannya baik Bung Karno maupun Suharto negara dilanda krisis nasional dan keduanya lengser dari kekuasaannya secara tragis.

Pancasila Belum Mempunyai “TOOL” Baku Tata Kelola Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *