Dan agar dalam praktek kenegaraan kedepan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama dalam penerapan Pancasila, maka semestinya nilai-nilai Pancasila terlebih dahulu kita jabarkan dalam bentuk hukum dasar yang tertuang dalam Pasal-Pasal UUD, baru turunannya dalam bentuk UU. Oleh karenanya maka segenap elit bangsa semestinya mendorong agar Amandemen UUD 1945 yang ke 5 dijadikan program nasional dalam waktu sesegera mungkin. Melalui Amandemen ke 5, kelak kita bisa memformat ulang tentang sistem kenegaraan yang sepenuhnya ber “DNA” Pancasila.
Dan khusus untuk Pengusung RUU HIP disarankan untuk tidak sekedar mengganti judul, tapi isi RUU juga perlu direvisi agar tidak memasuki materi yang menjadi wilayah yang semestinya menjadi amanat batang tubuh UUD dengan statusnya sebagai hukum dasar dalam tata kelola negara.
*Mantan Anggota Fraksi ABRI DPR RI.
Related posts:

Presiden Tidak Mengirimkan Surpres ke DPR Atas Pembahasan RUU HIP

Ratusan Bidan Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan oleh Bupati Majalengka

Mendampingi Masyarakat Permasalahan Tanah, Dibentuk Komunitas Juang Percepatan Reforma Agraria Terb...

4ICU Rilis 100 Urutan Universitas Indonesia 2020

HUT Jakarta ke-497 Jakarta Kota Global Melibatkan Kekuatan Para Pelaku Budaya Lokal Untuk Jakarta M...

Ini Alasan Ecick Tohir Angkat Perwira Tinggi Polisi dan TNI Jadi Komisaris BUMN

Camat Kelapa Gading Muhammad Harmawan Tutup Usia

Kasus Penanganan Pasien di Beberapa Daerah, LBH PP GPI: Korban Meninggal Terus Melonjak Diduga Hany...

Pelaku Sebar Video Hoaks Laundry Baju Tentara China Diringkus Polres Metro Jakut







