DKI JakartaHukrim

Bergaya Gerebek Narkoba, 5 Polisi Gadungan Peras Warga di Jaksel Diciduk

×

Bergaya Gerebek Narkoba, 5 Polisi Gadungan Peras Warga di Jaksel Diciduk

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Polisi berhasil menangkap 5 orang yang melakukan pemerasan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Modus kelima pelaku berpura-pura menjadi polisi.

“Pelakunya ada 5 orang. Jadi sekaligus saya sampaikan perannya yang bersangkutan. AD ini adalah mencari korban. Kemudian MI, RS, K, dan ZA itu berpura-pura sebagai polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat jumpa pers, Rabu (18/11/2020).

Jimmy memaparkan pemerasan itu terjadi di sebuah Apartmen di Kebagusan, Pasar Minggu, Kamis (22/10/2020) lalu. AD bertugas mencari korban di internet.

Jadi si AD yang sudah mencari korban melalui medsos mendatangi Apartmen di Kebagusan.Setelah tahu siapa targetnya, AD akan masuk ke Apartmen milik korban inisial NB. Barulah kemudian dia memberi sinyal kepada keempat temannya yang menyamar sebagai polisi untuk masuk dan pura-pura melakukan penggerebekan narkoba,”

Kemudian si AD ini memberi sinyal-sinyal kayak batuk untuk kemudian temen-temen yang lain masuk untuk melakukan seolah-seolah penggerebekan narkoba mengancam si korban, dengan mau dibawa ke Polres mau dibawa ke kantor polisi.

Setelah berhasil masuk ke apartemen, mereka memeras korban. Saat penggerebekan berlangsung, kelima pelaku memeras NB. Alhasil, mereka berhasil merampas HP, uang, dan barang-barang berharga lainnya.

“Jadi yang diminta itu dalam pemeriksaan ini ada Rp 500 ribu. Beberapa barang korban, seperti HP, 3 power bank, parfum, kemudian iPhone 6 Plus, HP Infinix itu barang-barang yang diambil dari korban,” sebut Jimmy.

Korban kemudian lapor polisi sehingga para pelaku berhasil ditangkap. AM dan MI ditangkap di Depok, RS dan ZA di Cimanggis, serta K ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, yaitu dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Fahmy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *