BantenDaerah

Berkat Call Center 110, Karyawan Pengedar Sabu di Kota Serang Ditangkap Polisi

×

Berkat Call Center 110, Karyawan Pengedar Sabu di Kota Serang Ditangkap Polisi

Share this article

RadarBuana.com | Kota Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan satu orang pria warga Kota Serang Banten berinisial RR (34) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa 21 September 2021 lalu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka RR yang bekerja sebagai karyawan swasta diamankan di dalam kontrakannya di Kelurahan Cinanggung Kota Serang Banten.

“Kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di Wilayah Hukum Polda Banten, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (24/9/2021).

Martri Sonny juga mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip yang ditemukan di dalam kamar mandi kontrakan tersangka.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (DPO),” ucapnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Martri Sonny.

Terakhir, Martri Sonny mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang, serta dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperang melawan narkoba, dan hindari narkoba serta berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau call center 110,” tandasnya.

*/Fhm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *