RadarBuana.com | Kota Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan satu orang pria warga Kota Serang Banten berinisial RR (34) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa 21 September 2021 lalu.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka RR yang bekerja sebagai karyawan swasta diamankan di dalam kontrakannya di Kelurahan Cinanggung Kota Serang Banten.
“Kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di Wilayah Hukum Polda Banten, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (24/9/2021).
Martri Sonny juga mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip yang ditemukan di dalam kamar mandi kontrakan tersangka.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (DPO),” ucapnya.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Martri Sonny.
Terakhir, Martri Sonny mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang, serta dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperang melawan narkoba, dan hindari narkoba serta berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau call center 110,” tandasnya.
*/Fhm
Related posts:

Kades Rompegading Pimpin Warganya Benahi Saluran Air

Forkopimda Jatim Gelar Rakor Angkutan Lebaran 2022, Agar Masyarakat Dapat Mudik Aman dan Sehat

Diduga Panitia Pilperatin Melakukan Kecurangan Di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Lambar

Kapolri Pastikan Prokes dan Karantina di PLBN Entikong Cegah Omicron Lewat PPLN,

Tongkat Nagasari Diberikan Kepada Ketua Umum Patriot Garuda Nusantara

Jelang Akhir Operasi Zebra 2020, Pemohon SIM di Polres Maros Meningkat

Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota, Dengan Sigap Evakuasi Korban Laka yang Meninggal Dunia

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah Dianugrahi Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Ada yang Berbeda Diera Kepemimpinan H. Hartono, SMA N 6 Kota Cirebon Gelar Pesta Demokrasi Untuk Si...







