DaerahDepok

Biaya Perpanjang SIM di Satpas Pasar Segar Depok Melebihi dari Ketentuan

×

Biaya Perpanjang SIM di Satpas Pasar Segar Depok Melebihi dari Ketentuan

Share this article

RadarBuana.com | Depok  – Pelayanan Polres Metro Depok terhadap masyarakat di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Pasar Segar Sukmajaya, Kota Depok, dalam hal perpanjangan SIM tidak memakan waktu yang lama.

Namun meski begitu, biaya prosesnya melebihi dari ketentuan.

Seorang warga bernama Eka Satria mengungkapkannya usai ia melakukan pengurusan perpanjangan SIM-nya beberapa waktu lalu di kantor yang operasional sehari-harinya dikelola oleh Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok ini.

“Proses memang teratur dan lumayan cepat, namun biayanya melebihi dari ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku” kata Eka dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/12).

“Biaya perpanjang SIM A+C di daftar harga 80 ribu + 75 ribu, seharusnya total 155 ribu, tapi di loket disuruh bayar 250 ribu alasannya sistem baru, hehe,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan warga lainnya bernama Fuady Luqmanul Hakim setelah mengantarkan Annisa Aulia Adjani yang merupakan istrinya saat mengurus perpanjangan SIM A.

‘Pagi ini saya menemani istri saya perpanjang SIM A di satpas SIM Pasar Segar Depok, setelah kami membayar biaya tes kesehatan Rp 25.000 (tanpa bukti kuitansi), biaya asuransi Rp 30.000, kami lalu membayar biaya perpanjang SIM A, di banner tulisan depan loket terpampang besar biaya perpanjang SIM A hanya Rp 80.000 tapi kami diminta Rp 125.000. Saat kami tanya ‘Loh bukannya 80 ribu?’, petugas cuma jawab enggak jelas,” ujar dia lewat keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKP Sri Hernawati tak banyak bicara ketika disinggung mengenai hal tersebut.

“Monitor,” kata polwan yang akrab disapa Erna ini lewat pesan singkatnya kepada wartawan, pekan lalu.

Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016,
biaya perpanjangan SIM untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Sekadar informasi, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok melalui Unit Regident mengoperasionalkan Satpas SIM di 3 lokasi yakni berada di Mapolrestro Depok, Pasar Segar Sukmajaya dan Pasar Segar Cinere.
Ketiga tempat pelayanan publik itu hanya melayani pembuatan baru dan perpanjangan SIM jenis SIM A dan C.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *