Makassar, RadarBuana.com – Tidak terima arena sabung ayamnya didatangi polisi, seorang wiraswatawan warga Jalan Palopo No 86 Kecamatan Rante Pao Kabupaten Toraja Utara berinisial AS (32) dipolisikan, lantaran diduga menghina dan mengancam polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko dalam Press Releasenya, Selasa (07/07/2020) menyebut, penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu
Ibrahim Tompo mengatakan, anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jl Palopo Kec Rante Pao Kabupaten Toraja Utara, Selasa pagi.

Ia merinci kronogis penangkapan tersangka. Dijelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara pada Senin (06 /07/2020 ) malam.
“Keesokan harinya, Selasa, (07/07/2020 ) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan tersangka di rumah miliknya di Jalan Palopo Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ibrahim.
Lebih jauh kata dia, kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara bermula ketika anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam.
“Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokas termasuk beberapa personil Polres Toraja Utara serta mengancam dengan mengatakan “Kuewako Totemo “(saya lawan kamu sekarang),” cerita Ibrahim Tompo.
Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang lkali terhadap aparat.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam melanggar Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Polisi turut mengamankan 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing. Herman.
Related posts:

Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Serentak dan Dialog Virtual dengan Kapolri

Penemuan Mayat Bayi Dalam Kardus, Polsek Sawan Amankan 2 Terduga Pelaku

Kepedulian Putra Daerah, AKBP Gede Suyasa Bagi 120 Paket Sembako di Kubutambahan

PMI DKI Apresiasi Baksos Donor Darah FKI, Masyarakat dan ASN Pemkot Bekasi Antusias

Hari Ini Hingga 14 Hari Kedepan, Polres Takalar Gelar Operasi Patuh Pallawa 2023

Pemkab Lambar Melaunching Program Terkait Stunting

Bupati Pimpin Apel Bersama: Masyarakat Kabupaten Majalengka Harus Tetap Waspada dan Menerapkan Pro...

DPRD Buleleng: Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan 2022, Semoga Seluruh Umat Diberikan Keselamata...

Satgas TMMD Reguler ke-113 Kodim 0721/Blora Berbaur dan Hidup Bersama Masyarakat







