RadarBuana.com | Pangandaran –Kabar gembira bagi wisatawan. sebabnya pada hari ini, selasa tanggal 18-05-2021 obyek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran dibuka lagi. Namun wisatawan yang datang ke Pangandaran akan mulai diatur menyusul dibukanya semua objek wisata pangandaran.
Adapun salah satu bentuk pengaturannya yaitu melalui pembatasan penjualan tiket di setiap Tolgate objek wisata.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pengaturan itu dilakukan atas upaya Pemkab Pangandaran dalam mengatur jumlah kunjungan wisatawan pasca penutupan sementara objek wisata sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.
“Maka, agar kejadian serupa tidak terulang, kami telah menyiapkan beberapa alternatif, ya, di antaranya membatasi penjualan tiket masuk di setiap Tolgate wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, ” kata Bupati.
Selain itu, tambahnya, upaya pemerintah daerah telah membuat kesepakatan dengan masyarakat beserta pelaku usaha wisata dangan secara tertulis soal penerapan protokol kesehatan.
“Jika perjanjian yang telah disepakati dilanggar, ya risikonya objek wisata yang bersangkutan bisa ditutup kembali, ” tutur Jeje.
Lebih lanjut Jeje menjelaskan, bahwa Kabupaten Pangandaran masuk zona kuning Covid-19, sehingga Pemerintah Pusat telah membolehkan objek wisata dibuka kembali.
“Kalau daerah zona merah dan orange, objek wisatanya tidak boleh dibuka, beruntung Kabupaten Pangandaran angka kasus Covid-19 nya mengalami penurunan, ” ungkap Bipati.
Keberuntungan Kabupaten Pangandaran tersebut, kata Jeje, harus kita jaga dan dipertahankan dan kita jaga bersama agar output pembukaan objek wisata menjadi geliat ekonomi yang baik bagi masyarakat.
“Kami berpesan kepada calon wisatawan yang akan berkunjung ke Kabupaten Pangandaran untuk mematuhi protokol kesehatan, ” pungkasnya.
jely
Related posts:

GRAGE Group Bersama Korem 063/SGJ Gelar Vaksinasi dan Pameran Alutsista

Tanpa Kenal Lelah, Personil Polres Cirebon Kota Gencar Laksanakan Patroli PPKM Level 4

Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 5 (lima) Kasus Peredaran Obat Terb...

Pemkot Tangsel Berencana Perpanjang PSBB

Akibat Pilkada Serentak Tahun 2020 Ditunda, Panwascam Tuntut Gaji Ke Pemkab Maros

Warga Kecamatan Mandai Kabupaten Maros Terima BST Tahap Sembilan 2020.

Korem 172/PWY Dukung Upaya Bersama Jaga Kamtibmas di Papua

Ketua Fraksi Partai Gerindra Sumbang APD ke Dinas Kesehatan Kabupaten Maros

391 Anggota NII Cabut Bai'at Massal, Kadensus 88 AT Polri: Jumlah Paling Besar Hari Ini







