DaerahSulawesi Selatan

Diduga Tidak Kantongi Izin, Tambang Sirtu Di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Ditutup

×

Diduga Tidak Kantongi Izin, Tambang Sirtu Di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Ditutup

Share this article

RadarBuana.com | Maros – Aktivitas Penambangan galian C Sirtu di lingkungan Panaikang kelurahan Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros kini dihentikan sementara oleh pihak Forkopimcam Bantimurung.

Penghentian ini dilakukan oleh pemerintah kecamatan kerena adanya kisruh, dan keluhan warga setempat, yang dampaknya sangat merusak lingkungan. Beberapa melakukan protes atas aktivitas tambang tersebut.

Dari protes warga sekitar tambang yang terdampak lokasinya, mendapat tanggapan dari pemerintah setempat, melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait.

Camat Bantimurung Asrul Rifai S.stp mengatakan, dengan adanya’ aktivitas tambang sirtu tersebut mendapat protes dari warga, pihaknya langsung bergerak cepat, melakukan rapat terbatas dengan pihak Forkopimcam, lurah Leang-Leang dan perwakilan warga.

Menurutnya aktivitas tambang ini harus disikapi cepat, mengingat kawasan Leang-Leang masuk kawasan purbakala, selain itu dampaknya bisa merusak lingkungan.

“Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan pihak Polsek Bantimurung, Koramil, pihak kelurahan dan perwakilan warga, setelah itu kami lakukan peninjauan ke lokasi,” jelasnya

Kesimpulan yang didapat di lokasi, kata Asrul, kalau tambang sirtu tersebut harus ditutup sementara, sambil menunggu pelaku penambang menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya,

sepanjang tidak bisa menunjukkan dokumennya dan tidak ada kesepakatan dengan warga setempat, tidak boleh ada aktivitas tambang disitu. Pungkas Asrul.

Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *