Lambar.RadarBuana.com -Terkait banyaknya nama akun palsu yang mengatasnamakan Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi.Parosil
Mabsus di media sosial Facebook (FB) semakin sulit untuk dikenali.
Pasalmya jika dilihat sekilas, akun FB asli Bupati Parosil dengan yang palsu tidak ada bedanya. Akun-akun FB tersebut juga sama persis menggunakan foto profil yang dikenakan Bupati.
Namun yang membedakan, akun Facebook Bupati Parosil yang asli hingga saat ini, Senin (12/10/2020) jumlah
pertemanan mencapai 4.984 dan diikuti oleh 5.307 ribu orang pengikut.
Terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Lampung Barat (Diskominfo Lambar), Padang Priyo Utomo, SH., menghimbau untuk masyarakat Lambar, diharapkan agar dapat membedakan antara akun asli dan akun palsu yang mengatasnamakan “Parosil Mabsus” sebagai Bupati Lambar agar tidak terjadi kesalah pahaman informasi dari akun tersebut.
“Terkait banyaknya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Bupati Lambar “Parosil Mabsus”. “Diharapkan kepada masyarakat Lampung Barat khususnya, agar tidak terkecoh dengan akun-akun tersebut,” katanya mengingatkan.
Sementara itu, untuk tindak lanjutnya Plt Kadis Komimpo Lambar Padang Prio Utomo mengatakan sudah melaporkan akun-akun tersebut kepada pihak facebook untuk diambil tindakan,” ungkasnya. Wawan
Related posts:

Ajiep Padindang Gelar Seminar Empat Pilar Kebangsaan Bersama DPD AMPI Sulsel

Bentuk Tim Transformasi, Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalan...

Darmawan Salihin, Ayah Korban Mirna Hilang Tanpa Jejak, Meninggalkan Tunggakan Gaji Puluhan Karyawa...

Polres Takalar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT Lambar Tahun 2020

Perjuangan Ibu Hayati Hidupi Empat Orang Anak Ditengah Pandemi Covid 19

Wujud Belasungkawa, Kasat Binmas Melayat Ke Rumah Duka Orangtua dari Anggotanya Meninggal Dunia

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Judi Online: Total 14 Tersangka Ditangkap

Korban Penganiayaan Kebingungan Karena Laporannya Tak Diproses Subdit Jatanras Polda Metro Jaya







