DaerahSulawesi Selatan

Dimasa Pandemi Covid-19 Pembuatan SIM Internasional Cukup Dirumah Saja

×

Dimasa Pandemi Covid-19 Pembuatan SIM Internasional Cukup Dirumah Saja

Share this article

Maros, Radarbuana.com- Upaya Polri untuk terus  memberikan pelayana dimasa pandemi covid 19 terus berinovasi. Ssalah satunya pelayanan Surat Izin Mangemudi (SIM) Internasional.

Kasat lantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.SH.Sik mengatakan, saat ini pngurusan pembuatan SIM Internasional cukup lewat di rumah saja secara online,  tidak perlu repot-repot lagi ke kantor mengurus.

“Program ini diharap bisa membantu dimasa pandemi covid 19 saat ini. Karena SIM online ini sangat mudah pensyaratannya. Kalau syarat admistrasi lengkap, beberapa menit selesai,: ujarnya.

Kasat lantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.SH.Sik

“Syarat untuk mendapatkan SIM internasional secara online, cukup mengisi formulir, melampirkan SIM asli, KTP asli, pasport, capture pendataran, bukti pembayaran, bagi WNA harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS),” terang Kasat.

Selain mudah,  tambah  AKP Amalia , biayanya juga sangat terjangkau. Untuk perpanjangan Rp.225.000 yang baru Rp.250.000. Bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan, cukup mengisi formulir  lewat alamat website: sim.korlantas.polri.go.id.

Dan setelah melakukan proses adistrasi, pemohon kemudian datang di Korlantas guna mengirimkan dokumen  registrasi, selanjutnya Poto SIM internasional.

” Untuk jadwal pelayanan setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Polri meresmikan layanan pembuatan SIM internasional ini untuk masyarakat Indonesia,” ungkap  Amalia Normadiah , Kasat lantas polres Maros. Herman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *