Maros, RadarBuana.com– Dinas Sosial Kabupaten Maros bergerak cepat lakukan perbaikan data warga penerima Bansos tahun 2021.
Langkah ini dilakukan terkait adanya beberapa warga penerima manfaat, baik BST maupun Bantuan pangan non tunai (bpnt) tidak terkaver lagi namanya dalam daftar penerima bantuan di 2021.
Kabid Linjamsos Dinas sosial kabupaten Maros Muh.Hatta didampingi Muh Darwis (operator sistem informasi kesejahteraan sosial kabupaten Maros, mengatakan, upaya ini kami lakukan untuk melakukan perbaikan data penerima bantuan tahun 2021.
Dijelaskan juga, langkah ini dilakukan karena ada beberapa warga penerima manfaat yang tidak terbit lagi namanya, ini perlu perbaikan secepatnya, untuk dikirim kembali ke Kemensos.
“Untuk kabupaten Maros ada ribuan warga yang tidak terkaver lagi namanya sebagai penerima BST dan bpnt, inilah kami berupaya bergerak cepat untuk lakukan perbaikan data, sebelum dilakukan penyaluran selanjutnya, ” jelas Hatta.
BST tahap pertama tahun 2021 sementara penyaluran, tapi banyak warga yang tidak terkaver lagi namanya, disebakan oleh pemutahiran data yang dikirim ke Mensos, yang kedua adanya beberapa warga yang tidak Padan dan valid nik nya di Dukcapil pusat.
” Kendati demikian kami dari Dinsos Maros akan terus berusaha melakukan perbaikan data, semoga bisa terkaver Kembali datanya sebagai penerima manfaat,” pungkas Hatta. Kabid Linjamsos Dinas sosial kabupaten Maros. Herman.
Related posts:

Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Tinjau Penerapan PPKM di PGS

JOIN Takalar Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di SPBU Kalappo

Lingga Kusuma Diberi Amanah Jabat Plh Bupati Pesisir Barat

Bupati Gowa Instruksikan Camat Hingga Lurah Bantu BPS Data Regsosek Dengan Jujur, Acuan untuk Pene...

Menteri PPPA Apresiasi Polres Bogor Bongkar Jaringan Prostitusi Terselubung

Pemerintah Kecamatan Turikale laksanakan Pengajian Rutin

Ketua Tim Penggerak PKK Kab Maros Konsilidasi Dengan Pengurus dan Kader

Peduli Stunting, Plt. Kasat Samapta Bantu Serahkan Paket Sembako

Korem 063/SGJ Canangkan Zona Intregitas Menuju WBK dan WBBM







